Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pid.Pra/2023/PN Mks | MARIAH ULFA, S.Sos | 1.KAPOLDA SULSEL CQ. KAPOLRESTABES MAKASSAR CQ. KAPOLSEK TAMALATE CQ. KANIT RESKRIM POLSEK TAMALATE 2.KAJATI SULSEL DAN BARAT CQ. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR CQ. KASIPIDUM KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||||
Nomor Perkara | 28/Pid.Pra/2023/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 08 Nov. 2023 | ||||||
Nomor Surat | 28 | ||||||
Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum Permohonan | 1. Mengabulkan permohonan Pra-Peradilan dari PEMOHON untuk seluruhnya.; 2. Menyatakan Tindakan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP, berdasarkan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/38/X/Res.1.6/Reskrim tertanggal 09 Oktober 2023 untuk Sdri. MARIA ULFA, Sos, adalah Tidak Sah.; 3. Menyatakan Penyidikan yang dilakukan oleh TERMOHON berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/84/IX/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 27 September 2023 adalah Tidak Sah dengan segala akibat hukumnya.; 4. Memerintahkan TERMOHON maupun TURUT TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON (Sdri. MARIAH ULFA, Sos) berdasarkan : Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/84/IX/Res.1.6/2023/Reskrim, tanggal 27 September 2023, atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/511/IX/2023/Polda Sulsel/Restabes Mksr/Polsek Tamalate, tanggal 11 September 2023 atas nama SISWANTI yang ditandatangani oleh TERMOHON.; 5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan Perundang-udangan yang berlaku.; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |