Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
112/Pid.S/2020/PN Mks | ANDI PUBRIANTI, SH. MH. | ASRI ALIAS ASRI BIN KADIR | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 11 Nov. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 112/Pid.S/2020/PN Mks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 04 Nov. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | 861/P.4.10.3/Enz.2/11/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Pertama : Bahwa ia terdakwa Asri Alias Asri Bin Kadir pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Sunu Kecamatan Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,sebagaimana dimaksud dalam pasal 114,
“ 1 (satu) sachet plastic berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,4105 gram mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika”. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------ATAU --------------------------------------------------------------- Kedua : Bahwa ia terdakwa Asri Alias Asri Bin Kadir pada hari Rabu tanggal 24 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2020 bertempat di Jl. Sunu Kecamatan Bontoala Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika,sebagaimana dimaksud dalam pasal 112, Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |