Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
165/Pdt.P/2024/PN Mks supriyadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 165/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1supriyadi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencatatan identitas dalam Akta Kelahiran Nomor 351/c dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371131408030603 milik PEMOHON;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas PEMOHON dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON yang terletak pada:
  1. Penulisan nama Ibu PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371131408030603 dengan nama NALIAN LIE adalah salah/keliru, yang benar adalah NA, LIAN LIE;
  2. Nama Ayah PEMOHON yang sebelumnya tidak tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 351/c, seharusnya tercatat dengan nama TAN HIEN MEN;
  3. Penulisan nama Ayah PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371131408030603 yang tercatat dengan nama TANHIENMEN adalah salah/keliru, yang benar adalah TAN HIEN MEN
  4.  4.Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak