Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa terdapat kekeliruan pencatatan identitas dalam Akta Kelahiran Nomor 351/c dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371131408030603 milik PEMOHON;
- Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat kekeliruan dalam pencatatan identitas PEMOHON dan terdapat perbaikan penulisan identitas PEMOHON yang terletak pada:
- Penulisan nama Ibu PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371131408030603 dengan nama NALIAN LIE adalah salah/keliru, yang benar adalah NA, LIAN LIE;
- Nama Ayah PEMOHON yang sebelumnya tidak tercatat pada Akta Kelahiran Nomor 351/c, seharusnya tercatat dengan nama TAN HIEN MEN;
- Penulisan nama Ayah PEMOHON pada Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371131408030603 yang tercatat dengan nama TANHIENMEN adalah salah/keliru, yang benar adalah TAN HIEN MEN
- 4.Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|