Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2024/PN Mks PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA,Tbk 1.Nyompa S.AG
2.ST.Amriani
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA,Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Hendra Oktavianus LasarusPT. WAHANA OTTOMITRA MULTIARTHA,Tbk
Tergugat
NoNama
1Nyompa S.AG
2ST.Amriani
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1133120210607619 tanggal 15 Juni 2021 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1133120210607619 tanggal 15 Juni 2021 berikut Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”).
  4.  Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor :  W23.00142649.AH.05.01 TAHUN 2021
  5. Menghukum dan memerintahkan kepada Para Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk :  Honda City All New E A/T, Nomor Rangka: MRHGM6640JTJT811014, Nomor Mesin: L15Z15205711, Tahun: 2018, Nomor Polisi: DD1612 KV: (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
    Kerugian Materiil          = Rp. 300.000.000,-
    Kerugian Immateriil     = Rp. 200.000.000,-
    Total ________________________(+)
    = Rp. 500.000.000,-
  7. Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) Kendaraan Bermotor merek: Honda City All New E A/T, Nomor Rangka: MRHGM6640JTJT811014, Nomor Mesin: L15Z15205711, Tahun: 2018, Nomor Polisi: DD1612 KV  (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”).
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Para Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
  9. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
  10. Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak