Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks PT. SHANTY WIRAPERKASA 1.PT. GRAHA MANGGALA ABADI
2.SUGIHAN SULIANDO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Senin, 03 Jul. 2023
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PT. SHANTY WIRAPERKASA
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MUH. ISRAQ MAHMUD, SH.CLA.CILPT. SHANTY WIRAPERKASA
Termohon
NoNama
1PT. GRAHA MANGGALA ABADI
2SUGIHAN SULIANDO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan PARA TERMOHON PKPU, yaitu PT. GRAHA MANGGALA ABADI dan SUGIHAN SULIANDO, berada DALAM PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari, dengan segala akibat hukumnya sejak putusan a quo dibacakan;
  3. Menunjuk Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas:
  4. Menunjuk dan Mengangkat Kurator sebagai Tim Pengurus:
    1. Andi Nursatanggi M, S.H., M.H, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-165 AH.04.03-2021, tertanggal 19 Maret 2023;
    2. Widiara Tansa Pradhytia Ismono, S.H, Kurator dan Pengurus, yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No: AHU-354 AH.04.05-2022, tertanggal 26 September 2022;

Sebagai Tim Pengurus PT. GRAHA MANGGALA ABADI dan SUGIHAN SULIANDO;

  1. Memerintahkan Tim Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir, untuk menghadap dalam Sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara A quo diucapkan;
  2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada PARA TERMOHON PKPU;

Atau,

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak