Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
228/Pdt.P/2024/PN Mks ADRIANUS, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 228/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 13 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ADRIANUS, S.H.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perubahan identitas Nama menjadi ANDI MUHAMMAD ADRIAN, yang mana perubahannya terdapat pada dokumen kependudukan serta dokumen yang memuat identitas Pemohon sebagai berikut :

2.1 Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1492/CS/VII/1996, yang sebelumnya

      bernama ADRIANUS diubah menjadi ANDI MUHAMMAD ADRIAN;

2.2 Kartu Tanda Penduduk Nomor 7371130607770014 dan Kartu Keluarga (KK)      Nomor 7371130702120001, yang sebelumnya bernama ADRIANUS, SH       diubah menjadi ANDI MUHAMMAD ADRIAN;

2.3 Kutipan Akta Nikah Nomor 690/015/VIII/2004, yang sebelumnya bernama       ANDRIANUS diubah menjadi ANDI MUHAMMAD ADRIAN;

2.4 Kartu BPJS Kesehatan Nomor 0001094971353, yang sebelumnya bernama       ADRIANUS, SH diubah menjadi ANDI MUHAMMAD ADRIAN;

2.5 Petikan Surat Keputusan Kepolisian RI No. Pol : Skep/1420/XII/1997, Petikan    Surat Keputusan Kepolisian RI No. Pol : Skep/390/XII/2001, Petikan Surat    Keputusan Kepolisian RI No. Pol : Skep/573/XII/2009, Petikan Surat                    Keputusan Kepolisian RI No. Pol : Skep/573/XII/2009, Petikan Surat              Keputusan Kepolisian RI No. Pol : Kep/745/XII/2014, Petikan Surat              Keputusan Kepolisian RI No. Pol : Kep/869/XII/2016, Petikan Surat       Keputusan Kepolisian RI No. Pol : KEP/1473/XI/2023, yang sebelumnya            tercatat dengan nama ADRIANUS, SH diubah menjadi ANDI MUHAMMAD ADRIAN, S.H.

2.6 Petikan Surat Keputusan Kepolisian RI No. Pol : Skep/451/XII/2005, yang       sebelumnya tercatat dengan nama ADRIANUS, SH diubah menjadi ANDI       MUHAMMAD ADRIAN, S.H.

  1. Menetapkan bahwa Penetapan Perubahan nama ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Makassar dan Instansi yang berkaitan;
  2. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak