Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Mks Muh. Fadly alias Muhammad Fadli, SH. MH. PT. Ilengi Balantau Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 28 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh. Fadly alias Muhammad Fadli, SH. MH.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh. Nasser, S.H., M.H.Muh. Fadly alias Muhammad Fadli, SH. MH.
Tergugat
NoNama
1PT. Ilengi Balantau
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 12 Oktober 2021 perihal Biaya Jasa Penanganan Perkara PT. Ilengi Balantau adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan Seketika;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak