Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
332/Pdt.P/2024/PN Mks musdalifah Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 332/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1musdalifah
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kesalahan penulisan identitas PEMOHON tempat/ tanggal lahir pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371094301960006;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371094301960006 berupa tempat/tanggal kelahiran menjadi Makassar, 27 Februari 1999 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 7371-LT-22062012-0037, Kartu Keluarga Nomor: 7371030601170006, dan Ijazah Sekolah Dasar Nomor DN-19 Dd 0047182;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas anak PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar; 
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak