Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kesalahan penulisan identitas dan terdapat perbaikan identitas pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 01340/CS/DS/LB/VIII/2007 dan Kartu Keluarga Nomor: 7371101911130003 milik PEMOHON, yaitu:
- nama ayah SUPU DAENG TORO adalah salah/keliru, nama ayah yang benar adalah MUH YUSUP DG. TORO sebagaimana tercatat pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 183/15/X/1988;
- nama ibu C. DG. SENGA adalah salah/keliru, nama ibu yang benar adalah CENDONG DG. SENGA sebagaimana tercatat pada Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor: 183/15/X/1988 dan Kutipan Akta Kematian Nomor: 7310-KM-19062024-0003;
- Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas anak PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|