Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
347/Pdt.P/2024/PN Mks hj najemiati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 347/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1hj najemiati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan pencatatan tanggal kelahiran PEMOHON pada Kartu Tanda Penduduk Nomor: 7371077112780112 dan Kartu Keluarga Baru Nomor 7371070704080318 yang tercatat lahir pada 16 April 1975;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbaikan identitas berupa tanggal kelahiran pada KTP dan KK baru PEMOHON dari yang sebelumnya tercatat 16 April 1975 menjadi 2 Juli 1975 sesuai dengan Surat Keterangan Kelahiran Nomor 051/KBL/VII/2024, Kartu Keluarga Lama Nomor 7371071611150019, dan Paspor Nomor T535168;
  4. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar;
  5. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak