Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks KASMAWATI PT MULYA ABADI SUKSES (HOTEL SANTIKA MAKASSAR) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 18/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Sabtu, 01 Jun. 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1KASMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD, S.H., M.H.KASMAWATI
Tergugat
NoNama
1PT MULYA ABADI SUKSES (HOTEL SANTIKA MAKASSAR)
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR :

1.   Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.   Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;

3.   Memutuskan dan menetapkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara PENGGUGAT dan TERGUGAT dkarenakan sudah tidak Harmonis;

4.   Memutus dan memerintahkan TERGUGAT untuk memberikan Hak PENGGUGAT sesuai Anjuran yang dikeluarkan oleh Pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota makssar sebagai berikut:

Masa Kerja (8 tahun)

  • Uang pesangon 1 x 9 = 9 x Rp.3.950.000,-           :Rp. 35.550.000
  • Uang Penghargaan Masa kerja 3xRp.3.950.000  :Rp. 11.850.000
  • Cuti yang belum diambil 12/25xRp.3.950.000,-     :Rp.   1.896.000

                                                                     Jumlah  :Rp. 49.296.000

(Empat puluh senbilan juta dua ratus sembilan puluh enam ribu rupiah)

5.   Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa  (dwangsom) kepada Penggugat  sebesar Rp. 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan ini;

6.   Menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum  (uit voerbar bij vooraad) Kasasi;

7.   Memerintahkan TERGUGAT untuk patuh terhadap isi Putusan ini;

8.   Menghukum TERGUGAT untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA. Khusus berpendapat lain, maka kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque ex bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak