Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan atau menetapkan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar modal pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan bagi keuntungan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang modal kelalaian/ kealpaan dan bagi hasil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 27. 000.000,- (dua puluh tuju juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang telah membayar Honorer Penasehat Hukum/ Pengacara akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
- Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) atas Pembelian Bahan-bahan pokok dan Bahan-bahan campuran dan 3 (tga) RUKO milik TERGUGAT sebagaimana yang dimaksudkan dalam gugatan diatas;
- Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut yoerbaar bij voorradd) meskipun ada upaya Banding dan Kasasi dari TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT membayar uang denda keterlambatan bayar sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perharinya setelah Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht).
- Hasil dari sita jaminan atas Pembelian Bahan-bahan pokok dan Bahan-bahan campuran dan 3 (tga) RUKO milik TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang dalam perkara ini;
|