Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
50/Pdt.G.S/2022/PN Mks SAJEDU RAHMAN H. KURDAS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 50/Pdt.G.S/2022/PN Mks
Tanggal Surat Sabtu, 03 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAJEDU RAHMAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Satria Palewai, SHSAJEDU RAHMAN
Tergugat
NoNama
1H. KURDAS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan atau menetapkan secara hukum bahwa perbuatan TERGUGAT adalah perbuatan Wanprestasi.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar modal pokok kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dan bagi keuntungan sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah). dibayar secara tunai dan sekaligus;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang modal kelalaian/ kealpaan dan bagi hasil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 27. 000.000,- (dua puluh tuju juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian PENGGUGAT yang telah membayar Honorer Penasehat Hukum/ Pengacara akibat perkara ini sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dibayar secara tunai dan sekaligus;
  6. Menyatakan dan menetapkan sah dan berharga sita jaminan (concervatoir beslaag) atas Pembelian Bahan-bahan pokok dan Bahan-bahan campuran dan 3 (tga) RUKO milik TERGUGAT sebagaimana yang dimaksudkan dalam gugatan diatas;
  7. Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (iut yoerbaar  bij voorradd) meskipun ada upaya Banding dan Kasasi dari TERGUGAT.
  8. Menghukum TERGUGAT membayar uang denda keterlambatan bayar sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perharinya setelah Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap (ingkracht).
  9. Hasil dari sita jaminan atas Pembelian Bahan-bahan pokok dan Bahan-bahan campuran dan 3 (tga) RUKO milik TERGUGAT.
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak