Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
121/Pdt.G/2024/PN Mks FREDY DENNA 1.SUTTE
2.ASO BAHAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 121/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FREDY DENNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUTTE
2ASO BAHAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga tanah Jl. Abdullah Daeng Sirua Lr. 8, RT/RW 004/004, Desa/Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, sebagaimana tercatat dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 22244 atas nama FREDY DENNA dengan batas-batas:
    Sebelah Utara: Rencana Jln Tembus ke Jln Adiyaksa Baru
    Sebelah Timur: Tanah Milik Fredy Denna
    Sebelah Selatan: Tanah Alm. Clara
    Sebelah Barat: Tanah Jalan Sepanjang lorong 8 adalah milik Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat yang telah menguasai Objek sengketa secara melawan hukum adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Objek Sengketa;
  5. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izin dari Tergugat;
  6. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Total Kerugian Materiil + Immateriil = Rp. 11.751.658 (Sebelas Juta tujuh ratus lima puluh satu ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah)
  7. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam Perkara ini;
  8. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik Perlawanan, Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali, maupun upaya lainnya dari Tergugat;
  9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak