Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 29 Mei 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Selasa, 28 Mei 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Muh. Fadly alias Muhammad Fadli, SH. MH. |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Muh. Nasser, S.H., M.H. | Muh. Fadly alias Muhammad Fadli, SH. MH. |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. Ilengi Balantau |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
50.000.000,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Surat Penggugat kepada Tergugat tanggal 12 Oktober 2021 perihal Biaya Jasa Penanganan Perkara PT. Ilengi Balantau adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Cidera Janji/ Wanprestasi membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) secara Tunai dan Seketika;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |