Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
350/Pdt.P/2024/PN Mks NAOMI ATTE RUAJANNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 350/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NAOMI ATTE RUAJANNA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat perbedaan dan perbaikan dalam Penulisan Identitas nama Pemohon pada penulisan identitas nama yang tertera pada Kartu tanda Penduduk (KTP) Nomor 7371125010420002 dan Kartu Keluarga (KK) Nomor 7371120512971028 tercatat dengan nama NAOMI ATTE RUAJANNA adalah berbeda dan diperbaiki dengan nama ATTE sebagaimana dalam Keputusan Badan Administrasi Kepegawaian Negara tentang Penyesuaian Pensiun Pokok Pensiun Pegawai Negeri Sipil Ke Dalam Peraturan pemerintah Nomor 37 Tahun 1993 dan penetapan Pensiun Janda/Duda Nomor C-0036061/KEP/KC35/A/95;
  3. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar; 
  4. Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak