Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Memutuskan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV terbukti secara sah telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad).
- Memutuskan bahwa Perjanjian Perdamaian yang dibuat secara Notaril oleh Notaris Hj. Ira Adriana Adnan, S.H. dengan Akta Nomor: 1 tanggal 1 Agustus 2003 tidak mengikat bagi PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III sebagai Ahliwaris dari Almarhum SANGA BINTI DEGO, dan tidak mengikat bagi PENGGUGAT IV sebagai Ahli Waris dari almarhum CAYA BINTI DEGO.
- Memutuskan bahwa klaim kepemilikan asset milik Pemerintah Kota Makassar yang dilakukan oleh TERGUGAT I terhadap tanah objek sengketa adalah tidak sah.
- Memutuskan bahwa PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV adalah Pemilik Hak atas tanah objek sengketa.
- Memutuskan bahwa TERGUGAT I tidak berhak atas tanah objek sengketa.
- Memutuskan bahwa tanah objek sengketa bukan merupakan Fasilitas Umum yang dimiliki oleh TERGUGAT I.
- Menghukum TERGUGAT II, TERGUGAT III, dan TERGUGAT IV untuk mentaati Putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT V untuk tidak memprovokasi masyarakat umum atas tanah objek sengketa.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materil sejumlah Rp 2.000.000.000 (Dua Milyar Rupiah) secara tunai dan sekaligus sejak keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde) sampai dengan TERGUGAT I melaksanakan putusan ini.
- Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I untuk menganggarkan kompensasi ganti kerugian materil yang dialami oleh PENGGUGAT I, PENGGUGAT II, PENGGUGAT III, dan PENGGUGAT IV pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Makassar (APBD) setelah Keputusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap (Incracht van Gewisjde).
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana TERGUGAT I lalai untuk menjalankan putu
- Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzet pihak ketigak.
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini
|