Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks 1.Pdt. LEWIAN SAMBAIMANA, M.Th.
2.Pdt. ALVEN TERNATE, S.Ag.,M.Si
1.Pdt. Dr. DEMIANUS ICE, M.Th.
2.Pdt. VERDIANUS GUSELAW, M. TEOL
Pengiriman Berkas PK
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Mks
Tanggal Surat Rabu, 16 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Pdt. LEWIAN SAMBAIMANA, M.Th.
2Pdt. ALVEN TERNATE, S.Ag.,M.Si
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pdt. Dr. DEMIANUS ICE, M.Th.
2Pdt. VERDIANUS GUSELAW, M. TEOL
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan para Penggugat adalah Pemilik dan satu-satunya yang berhak menggunakan merek GMIH dengan nomor IDM000635302 tertanggal 28 September 2018. Dengan uraian Arti bahasa/huruf/angka, dan/gambar dalam merek, yakni:
  • Text Box:  Lingkaran yang mengelilingi logo;
  • Enam garis yang berbentuk gelombang lautan;
  • Perahu kora-kora yang sedang berlayar;
  • Layar berbentuk burung nuri;
  • Salib yang berdiri di tengah perahu;
  • Angka 1949;
  • Tiga pancaran sinar di bawah salib yang terpancar ke depan perahu.

 

  1. Menyatakan seluruh perbuatan para Tergugat yang menggunakan merek GMIH dan mengatas-namakan GMIH tersebut adalah tanpa seizin para Penggugat sebagai pemilik dan pengguna merek GMIH yang SAH ;
  2. Menyatakan seluruh perbuatan para Tergugat yang menggunakan merek GMIH dan mengatasnamakan GMIH tersebut adalah perbuatan melawan hukum dan tidak sah;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk tidak lagi menggunakan Merek GMIH sebagaimana terurai dalam Sertifikat Nomor IDM000635302 tertanggal 28 September 2018, baik pada kantor Sinode  di jalan Kemakmuran, kop surat resmi Para Tergugat, Papan Nama Jemaat yang menginduk pada Para Tergugat maupun surat-surat berharga seperti Surat Baptis, Surat Sidi, Surat Nikah, dan surat-surat lainnya yang berkaitan dengan Gereja Masehi Injili di Halmahera ;
  4. Menghukum para Tergugat untuk menghentikan semua perbuatan/tindakan yang berhubungan dan/atau mengatas-namakan GMIH dengan menggunakan merek GMIH dalam hubungan dengan Pemerintah, organisasi gereja maupun kegiatan lainnya;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas aset GMIH berupa :
    1. Gedung Kantor Sinode di Jalan Kemakmuran Tobelo, tanah GMIH maupun aset berupa mobil; 
    2. Aset GMIH berupa  tanah-tanah hak erfpacht pada Verponding 16 di Desa Wari dan hak erfpacht pada Verponding 17 Desa Wosia, Sekarang Desa WKO;
    3. Aset GMIH berupa Rumah Sakit Bethesda di Tobelo, Universitas Halmahera di Tobelo dan SMA Kristen dan SMP Kristen GMIH di Tobelo, Sekolah Dasar GMIH dan PAUD seluruh Maluku Utara;
  6. Menghukum para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) setiap harinya jika lalai menjalankan putusan yang berkekuatan hukum tetap;
  7. Memutuskan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum bantahan (verzet), maupun kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

 

Subsider :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak