Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
120/Pid.S/2020/PN Mks HAERANA ALI JAYA, SH RISKI ALIAS UTTE BIN ABD. RASYID Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 120/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 29 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan 884/P.4.10.3/Enz.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1HAERANA ALI JAYA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISKI ALIAS UTTE BIN ABD. RASYID[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA       :

Bahwa Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat dikamar dirumah Terdakwa di jalan Pampang 2 Lr.8 No. 5 D Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan “Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I , 

  1. Bahwa barang bukti tersebut diatas diperiksa secara Laboratories dan dari hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Cabang Makassar sebagaimana dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor LAB  : 2787/ NNF/VII/ 2020 tertanggal 06 Juli 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si, HASURA MULYANI, Amd, dan SUBONO SOEKIMAN selaku Dokter Pemeriksa Pada Laboratorium Forensik POLRI Cabang Makassar yang Menyimpulkan bahwa :
  2. 1 (satu) batang pipet kaca/pireks berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0236 gram;
  3. 3 (tiga) sachet plastik kosong bekas pakai;
  4. 2 (dua) sendok dari pipet plastik;

Barang bukti tersebut diatas adalah milik Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID.

  1. 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine milik Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID

Benar mengandung Metamfetamina, dimana Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU :

KEDUA  :

Bahwa Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat dikamar dirumah Terdakwa di jalan Pampang 2 Lr.8 No. 5 D Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan “Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”, 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

ATAU :

KETIGA  :

Bahwa Terdakwa RISKI Alias UTTE Bin ABD. RASYID pada hari Minggu tanggal 28 Juni 2020 sekitar pukul 11.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni Tahun 2020 bertempat dikamar dirumah Terdakwa di jalan Pampang 2 Lr.8 No. 5 D Kel. Pampang Kec. Panakukang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah “Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”, 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya