Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
236/Pdt.G/2024/PN Mks H. Abd Malik Najamuddin Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 236/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 20 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Abd Malik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1S.AMIRULLAHH. Abd Malik
Tergugat
NoNama
1Najamuddin
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum sebidang sebidang tanah darat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 30047/Kelurahan Sudiang, Surat Ukur No. 09397/Sudiang/2016, seluas 231 m2 (dua ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan KM. 19 RT.001/RW.001 Kelurahan Sudiang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan,  dengan batas-batas sebagai berikut :

Sebelah Utara : Rumah toko (ruko) H. Hilal

SebelahTimur : Jl. Perintis Kemerdekaan KM 19 Kota Makassar.

Sebelah Selatan: Rumah toko (Ruko) milik ibu Winarsih.

Sebelah Barat : Drainase / saluran air danjln. Ir. Sutami.

adalah Sah dan mengikat Secara Hukum Milik Penggugat.

  1. Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang diletakkan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Makassar atas tanah objek sengketa adalah sah dan berharga.
  2. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Vooraad) meskipun Tergugat melakukan upaya hukum banding dan kasasi.
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat  yang telah menguasai dan melakukan pembangunan ruko diatas tanah milik Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat  dan/atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk mengosongkan tanah a quo, selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat dengan tanpa syarat dan tanpa beban apapun diatasnya.
  5. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsong) kepada Penggugat, sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari, bilamana Tergugat lalai melaksanakan  isi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan menurut hukum segala surat-surat maupun dokumen yang terbit atas nama Tergugat sepanjang mengenai objek sengketa yang tidak diakui kebenarannya adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  7. Menghukum Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak