Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
241/Pdt.P/2024/PN Mks sri kowasa dg ugi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 241/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 15 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sri kowasa dg ugi
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya; 
  2. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbedaan dalam Penulisan Identitas nama Pemohon pada KTP Nomor 7371035506620008 dan Akta Kelahiran milik anak Pemohon yang tercatat sebagai SRI KOWASA DG UGI berbeda dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor DN/33/05/2024 yang tercatat sebagai SRI KUASA;
  3. Menetapkan menurut hukum bahwa terdapat perbedaan dalam Penulisan Identitas nama Pemohon pada KTP Nomor 7371035506620008 yang terdata lahir tanggal 15 Juni 1962 berbeda dengan Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor DN/33/05/2024;
  4. Menyatakan sah perbaikan identitas Pemohon dari nama SRI KOWASA DG UGI menjadi SRI KUASA dan tanggal lahir tanggal 15 Juni 1962 menjadi 25 Mei 1978 sesuai Duplikat Kutipan Akta Nikah Nomor DN/33/05/2024
  5. Menetapkan bahwa Penetapan Perbaikan identitas ini dapat digunakan untuk pengurusan perbaikan data identitas PEMOHON pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar; 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak