Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
122/Pdt.G/2024/PN Mks 1.MEDI JAFAR
2.ZAMRONI, S.T
MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SULAWESI SELATAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 122/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MEDI JAFAR
2ZAMRONI, S.T
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1dr.UMAR H. ALI, M.Tr Adm.KesMEDI JAFAR
2dr.UMAR H. ALI, M.Tr Adm.KesZAMRONI, S.T
Tergugat
NoNama
1MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SULAWESI SELATAN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum  (Onrecht Matigee Daad) ;
  3. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0021708.AH.01.04.Tahun 2023, Tentang : Pengesahan Pendirian Yayasan Wasilah Naqs Nusantara ;
  4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat surat keterangan terdaftar Majelis Taklim Tarekat Naqsyabandiyah Kholidiyah Nomor : B.4902/Kk.21.12/3/PP.00.7/06/2023, Tanggal 9 Juni 2023, pada Kementerian Agama Kota Makassar ;
  5. Menyatakan Tergugat tidak berwenang atau melampaui wewenang telah menetapkan Penggugat dalam Surat Fatwa MUI Nomor : 005/Tahun 2024, tanggal 10 Februari 2024 H (29 Rajab 1445 H) sebagai aliran sesat dan menyesatkan dari ajaran Agama Islam ;
  6. Menyatakan tidak sah Fatwa dari Tergugat dibawah Surat Nomor : 005/Tahun 2024, tanggal 10 Februari 2024 H (29 Rajab 1445 H), Tentang : Taklim Marikfat Pimpinan MR. TM (Afiliasi Yayasan Wasilah Naqs Nusantara / Majelis Taklim Tarekat Naqsyabandiyah Kholidiyah di Makassar) 
  7. Memerintahkan Tergugat untuk segera memanggil Bapak Zamroni, S.T secara pribadi guna dilakukan Tabayyun menurut ajaran Agama Islam sebagai bentuk rekonsiliasi ;
  8. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara perdata ini ;
  9. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak