Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
755/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H FIKRAM Bin IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 755/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-861/P.4.10.8/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIKRAM Bin IWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa FIKRAM Bin IWAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tinumbu Lr. 15 Kota Makassaar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 00.00 wita, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yakni Saksi ROY MANSYAH yang sedang melakukan penyamaran / pembelian terselubung kemudian meminta Terdakwa untuk mencarikan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya Terdakwa menyetujui lalu Saksi ROY MANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. SA’DANG (DPO) dan bertemu dengan Sdr. SA’DANG (DPO) dipinggir Jalan Tinumbu Lrg. 15 Kota Makassar. Selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan uang pembelian kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SA’DANG (DPO) lalu Sdr. SA’DANG (DPO) menerimanya kemudian Sdr. SA’DANG (DPO) mengambil 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari kantong celananya kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan pergi dari tempat tersebut menuju ke tempat Saksi ROY MANSYAH menunggu. Sesampainya ditempat Saksi ROY MANSYAH menunggu di Jalan Tinumbu Lrg. 15 Kota Makassar pada sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa langsung menemui Saksi ROY MANSYAH dan akan menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi ROY MANSYAH kemudian Terdakwa langsung diamankan berserta barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu ditangan kanannya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0770/NNF/II/2024, tanggal 27 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik dari FIKRAM  Bin IWAN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0305 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa FIKRAM Bin IWAN pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Tinumbu Lr. 15 Kota Makassaar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 00.00 wita, Terdakwa didatangi oleh petugas kepolisian yakni Saksi ROY MANSYAH yang sedang melakukan penyamaran / pembelian terselubung kemudian meminta Terdakwa untuk mencarikan kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu. Selanjutnya Terdakwa menyetujui lalu Saksi ROY MANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya kemudian Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. SA’DANG (DPO) dan bertemu dengan Sdr. SA’DANG (DPO) dipinggir Jalan Tinumbu Lrg. 15 Kota Makassar. Selanjutnya Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Sdr. SA’DANG (DPO) lalu Sdr. SA’DANG (DPO) menerimanya kemudian Sdr. SA’DANG (DPO) mengambil 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu dari kantong celananya kemudian menyerahkannya kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerimanya dan pergi dari tempat tersebut menuju ke tempat Saksi ROY MANSYAH menunggu. Sesampainya ditempat Saksi ROY MANSYAH menunggu di Jalan Tinumbu Lrg. 15 Kota Makassar pada sekitar pukul 00.30 wita Terdakwa langsung menemui Saksi ROY MANSYAH dan akan menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu kepada Saksi ROY MANSYAH, Terdakwa diketemukan telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti berupa 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut shabu-shabu ditangan kanannya;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 0770/NNF/II/2024, tanggal 27 Februari 2024 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik dari FIKRAM  Bin IWAN dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0305 gram dan 1 (satu) botol plastik berisi urine adalah benar mengandung Metafetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya