Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
222/Pdt.G/2024/PN Mks WARIS ABBAS 1.CAMELIA DJAYA, SH., MKn,
2.SOERIANTO SOEWARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 222/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WARIS ABBAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Renol Sahat Martua Purba, S.H.WARIS ABBAS
Tergugat
NoNama
1CAMELIA DJAYA, SH., MKn,
2SOERIANTO SOEWARDI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SULTANAH HADIE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrectmatige daad) terhadap PENGGUGAT;
  3. Menyatakan Batal dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Akta Jual Beli Saham Nomor : 03 dibuat pada tanggal 8 Nopember 2011 yang dibuat dihadapan CAMELIA DJAYA, SH., M.Kn., selaku Notaris di Kota Makassar (TERGUGAT I);
  4. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, untuk secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada PENGGUGAT adalah sebesar Rp. 30.000.000.000.- (tiga puluh milyar rupiah) kepada PENGGUGAT;
  5. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, secara tanggung renteng membayar ganti rugi immateril sebesar Rp. 25.000.000.000.- (dua puluh lima milyar rupiah).- kepada PENGGUGAT ;
  6. Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan aquo.
  7. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) per hari, setiap kali lalai dalam melaksanakan putusan dalam perkara aquo.
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu  meskipun ada upaya hukum berupa verzet, banding ataupun kasasi (uitvoorbaar bij voorraad).
  9. Menghukum TERGUGAT I, dan TERGUGAT II, untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak