Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
426/Pid.Sus/2024/PN Mks HUSNUN ARIF, S.H ASWAR Bin SAMPARA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 426/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-444/P.4.10.8.2/ENZ.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HUSNUN ARIF, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASWAR Bin SAMPARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa Terdakwa ASWAR Bin SAMPARA pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Cakalang Kec. Ujung Tanah Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk di jual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Jalan Cakalang Kec. Ujung Tanah Kota Makassar kemudian dihampiri oleh petugas kepolisian yakni Saksi ROY MANSYAH dan Saksi ARIF SETYO NUGROHO yang melakukan penyamaran (undercover buy) karena mendapatkan informasi bahwa Terdakwa sering menjual kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi ROY MANSYAH dan di sela-sela perbincangan tersebut Terdakwa diminta oleh Saksi ROY MANSYAH untuk dicarikan kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersedia mencarikan kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu tersebut lalu kemudian Saksi ROY MANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima uang tersebut lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi menuju ke Jalan Pannampu (Gotong) Kota Makassar untuk menemui Sdri ANNA (DPO) yang sedang nongkrong ditempat tersebut lalu Terdakwa memesan paket kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Sdri ANNA (DPO) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdri. ANNA (DPO) dan setelah Sdri. ANNA (DPO) menerima uang tersebut kemudian Sdri. ANNA (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerimanya, Terdakwa langsung kembali ke Jalan Cakalang Kota Makassar lalu kemudian menemui Saksi ROY MANSYAH lalu Terdakwa akan  menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Saksi ROY MANSYAH kemudian Saksi ROY MANSYAH langsung mengamankan Terdakwa dibantu oleh Saksi ARIF SETYO NUGROHO yang pada saat itu berada tidak jauh dari tempat tersebut ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4962/NNF/XI/2023, tanggal 30 November 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik ASWAR Bin SAMPARA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0502 gram, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu-sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.. ----------------------------

 

--------------------------------------------------------- ATAU -----------------------------------------------------

 

KEDUA

--------- Bahwa Terdakwa ASWAR Bin SAMPARA pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 21.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Cakalang Kec. Ujung Tanah Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya pada hari Senin tanggal 27 November 2023 sekitar pukul 20.00 wita, Terdakwa yang pada saat itu sedang berada di Jalan Cakalang Kec. Ujung Tanah Kota Makassar kemudian dihampiri oleh petugas kepolisian yakni Saksi ROY MANSYAH dan Saksi ARIF SETYO NUGROHO yang melakukan penyamaran (undercover buy) karena mendapatkan informasi bahwa bahwa Terdakwa sering menjual kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu. Selanjutnya Terdakwa berbincang-bincang dengan Saksi ROY MANSYAH dan di sela-sela perbincangan tersebut Terdakwa diminta oleh Saksi ROY MANSYAH untuk dicarikan kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa bersedia mencarikan kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu tersebut lalu kemudian Saksi ROY MANSYAH menyerahkan uang sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu Terdakwa menerima uang tersebut lalu Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut dan pergi menuju ke Jalan Pannampu (Gotong) Kota Makassar untuk menemui Sdri ANNA (DPO) yang sedang nongkrong ditempat tersebut lalu Terdakwa memesan paket kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Sdri ANNA (DPO) dengan harga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) lalu Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdri. ANNA (DPO) dan setelah Sdri. ANNA (DPO) menerima uang tersebut kemudian Sdri. ANNA (DPO) menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa menerimanya, Terdakwa langsung kembali ke Jalan Cakalang Kota Makassar lalu kemudian menemui Saksi ROY MANSYAH lalu Terdakwa akan menyerahkan 1 (satu) sachet kristal bening yang lazim disebut sabu-sabu kepada Saksi ROY MANSYAH kemudian Saksi ROY MANSYAH langsung mengamankan Terdakwa dibantu oleh Saksi ARIF SETYO NUGROHO yang pada saat itu berada tidak jauh dari tempat tersebut dan menemukan Terdakwa telah memiliki, menyimpan, atau menguasai barang bukti tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 4962/NNF/XI/2023, tanggal 30 November 2023 dari Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si., M.Si., DEWI, S.Farm., M.Tr.A.P., dan Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku Pemeriksa, dimana berdasarkan pemeriksaan terhadap barang bukti milik ASWAR Bin SAMPARA dari Polres Pelabuhan Makassar berupa: 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal bening dengan berat netto 0,0502 gram, dan 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan I bukan tanaman yakni berupa kristal bening atau lazim disebut sabu yang mengandung Metafetamina adalah tanpa seizin dari pihak yang berwenang.

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya