Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
460/Pid.B/LH/2024/PN Mks HARYANTI M.NUR, SH.,MH MUH. FIRMAN WAHYUDI Alias FIRMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 460/Pid.B/LH/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2827/P.4.10.3/EKU.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARYANTI M.NUR, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUH. FIRMAN WAHYUDI Alias FIRMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----------- Bahwa terdakwa MUH. FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN bersama dengan SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA (yang berkas perkara diajukan secara terpisah), yang kejadian perkaranya pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 18.25 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari Tahun 2024, bertempat di Jl.Bayam No.21 Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas sebelum Terdakwa diamankan oleh petugas dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, dimana terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN  bersama dengan SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA (yang berkas perkara diajukan secara terpisah) joint dan/atau bekerja sama untuk memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan cara SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA membeli dari orang yang bernama FILZAN.L LATUTU yang berada di Ampana Kab.Tojo Una Una Provinsi Sulawesi Tengah, lalu FILZAN.L LATUTU mengirimkan sekitar 50 (lima puluh) ekor burung Perkici Dora kepada terdakwa SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA selain itu SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA juga memiliki burung Nuri Kepala Hitam, burung Nuri Pelangi yang diperniagakan ;
  • Bahwa selanjutnya SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA dalam memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan cara menjual dan menawarkan lewat face book di grup Hewan Paruh Bengkok setelah ada kecocokan harga, kemudian pembeli datang menjemput di rumah SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA di Jl.Kubis Kelurahan Wajo Baru, Kecamatan Bontoala Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan, lalu terdakwa SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA juga joint dengan terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN dimana SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA menjual kepada terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN harga perekor satwa burung Perkici Dora adalah sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) perekor diluar ongkos kirim sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga total keseluruhan Rp.160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) ;
  • Bahwa burung Perkici Dora yang dipesan melalui FILZAN.L LATUTU sebanyak 50 (lima puluh) ekor dimana SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA membayar harga burung Perkici Dora tersebut sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dengan cara mentransfer melalui ATM Bank BRI atas nama SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA dan  sisanya yang Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) oleh terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN bayar lewat rekening BRI saudaranya atas nama WAHYUNI setelah itu terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN mengirimkan bukti transfer pembayaran ke SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA dan SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA yang berurusan dengan FILZAN.L LATUTU dimana terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN memesan satwa burung Perkici Dora sebanyak 20 (dua puluh) ekor dan baru membayar panjar sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan sisanya akan dibayar setelah barang/satwa burung tiba di Makassar ;
  • Bahwa SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dengan cara menjual bervariasi untuk jenis burung Nuri Kepala Hitam menjual seharga Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk jenis burung Nuri Pelangi seharga mulai dari Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) hingga Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sedangkan untuk jenis Perkici Dora memberikan harga sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dimana SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA mulai memperniagakan burung satwa yang dilindungi baik itu burung Perkici Dora, burung Nuri Kepala Hitam dan burung Nuri Pelangi sejak tahun 2022 hingga saat SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA diamankan oleh petugas dari Balai Gakkum Wilayah Sulawesi ;  
  • Bahwa selanjutnya saksi BENYAMIN R, saksi MUHAMMAD FAHMI MAFRUCHI, saksi GUNARWAN yang merupakan PNS (SPORC pada Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sulawesi), setelah menerima laporan intelijen BPPHLHK Wilayah Sulawesi kemudian Tim Operasi Tumbuhan dan Satwa Liar, Peredaran Hutan dan Pengamanan Hutan pada hari Jumat tanggal 16 Februari 2024 sekitar pukul 19.35 Wita berhasil menemukan SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA yang diduga memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi, lalu Tim kemudian mengamanakan SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA untuk dilakukan interogasi berdasarkan keterangan SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA ditemukan barang bukti adanya SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA memiliki satwa yang dilindungi jenis burung Perkici Dora dalam keadaan mati dan dalam keadaan hidup, dimana satwa yang dalam keadaan mati oleh SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA telah buang di TPS (tempat pembuangan sampah) di Jl.Terong, sehingga Tim bersama SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA berhasil mengamankan satwa jenis burung burung Perkici Dora sebanyak 46 (empat puluh enam) ekor dalam keadaan mati, dan satwa jenis burung Perkici Dora yang dalam keadaan hidup sebanyak 3 (tiga) ekor ada dalam penguasaan terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN untuk diperniagakan, kemudian Tim bergerak mendatangi MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN dan menemukan satwa bunrung jenis Perkici Dora sebanyak 3 (tiga) ekor dalam sangkar burung, lalu Tim mengamanakan SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA dan terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN dan barang buktinya ke Kantor Gakkum LHK Wilayah Sulawesi yang berada di Jalan Batara Bira No.9 Baddoka Kel.Pai Kec.Biringkanya Kota Makassar untuk melakukan pemeriksaan ;
  • Bahwa setelah melakukan pemeriksaan dimana ditemukan informasi dari SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA dan terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN kalau masih menyimpan, memiliki satwa yang dilindungi di rumahnya, selanjutnya Tim berhasil mengamakan satwa pada hari Sabtu tanggal 17 Februari 2024 yaitu satwa berupa burung jenis Perkici Dora sebanyak 2 (dua) ekor, jenis Beo Tiong Mas sebanyak 1 (satu) ekor, dan burung jenis Nuri Kepala Hitam sebanyak 1 (satu) ekor di rumah terdakwa MUH.FIRMAN WAHYUDI alias FIRMAN, sementara Tim lain berhasil mengamankan satwa berupa burung jenis Perkici Dora sebanyak 2 (dua) ekor dan burung jenis Nuri Kepala Hitam sebanyak 1 (satu) ekor di rumahnya SIRAJUDDIN Bin JUMA alias ASOKA, dengan tempat atau sangkar burung sebanyak 7 (tujuh) sangkar dan masing-masing 6 (enam) sangkar burung terbuat dair besi dan 1 (satu) buah terbuat dari plastik ; 
  • Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah memiliki, menyimpan, dan memperniagakan satwa jenis burung Perkici Dora (Trichoglossus omatus), Tiong Emas (Gracula religiosa) dan Kasturi Kepala Hitam (lorius lory)  yang dilindungi telah bertentangan dengan PP Nomor 7 tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa tanggal 27 Januari 1999, yang lampirannya diubah berdasarkan Permen LHK nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018  tentang  perubahan  kedua  atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Ketuhanan No.P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang dilindungi.  

 

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. ------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya