Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa RAPPUNG pada Hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023, sekira pukul 17.40 Wita bertempat di Jalan Ranggong Kota Makassar, Petugas Patroli Perintis Presisi dari Direktorat Samapta Polda Sulsel telah mengamankan Penjualan Eceran Beralkohol Golongan B berupa 400 (empat ratus) botol kemasan 1,5 Liter dengan menggunakan kendaraan Jenis Mobil Avanza warna Silver dengan DD 1101 QA, selanjutnya barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Samapta Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan Km. 16 Kota Makassar guna proses Penyidikan lebih lanjut.
|