Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
462/Pid.B/2024/PN Mks ANDI MOEHAMMAD AKRAM RUSYDI, S.H RISWAN Als ACO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
Nomor Perkara 462/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2838/P.4.10.3/Eku.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI MOEHAMMAD AKRAM RUSYDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RISWAN Als ACO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------Bahwa Terdakwa Riswan Alias Aco bersama – sama dengan Saksi Rahmat alias Onde (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 pada bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 23.30 wita, bertempat di Jalan Sultan Alauddin 4 Rt/Rw 003/001, Kel. Manuruki, Kec. Tamalate, Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Secara Terang – Terangan Dan Secara Bersama – Sama Menggungakan Kekerasan Terhadap Orang Yakni Saksi Muh Riefhad Bin Tahir”. Adapun perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------

-     Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir sedang memperbaiki motor milik Saksi Ayu Binti Idrus, yang mana Terdakwa Riswan Alias Aco bersama – sama dengan Saksi Rahmat alias Onde (Penuntutan Terpisah) dengan menghampiri Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir dengan berkata ”janganko pulang kalau belum selesai itu motor”;

-     Selanjutnya Terdakwa Riswan Alias Aco menuju sepeda motornya, lalu naik ke atas motornya, yang pada saat bersamaan Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir bertanya kepada Saksi Ayu Binti Idrus ”Siapa itu?”, kemudian dijawab oleh Saksi Ayu Binti Idrus ”Sepupuku”;

-     Kemudian Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir menoleh ke arah Terdakwa Riswan Alias Aco, dan pada saat bersamaan Terdakwa Riswan Alias Aco juga menatap Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir, lalu Terdakwa Riswan Alias Aco yang dalam kondisi mabuk minuman keras berkata kepada Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir ”Apa janjang sundala?”, selanjutnya Terdakwa Riswan Alias Aco turun dalam keadaan emosi dari sepeda motornya dan berjalan ke arah Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir dan Saksi Ayu Binti Idrus, lalu Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir yang sedang dalam posisi jongkok kemudian berdiri, selanjutnya Terdakwa Riswan Alias Aco memukul Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal yang mengenai pipi kiri, lalu Saksi Rahmat Alias Onde (Penuntutan Terpisah) menggunakan tangannya memukul pada bagian wajah yang mengenai bibit Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir;

-     Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VeR/290/II/2024/Forensik, tanggal 19 Februari 2024, yang ditandatangani oleh dr.Denny Mathius, M.Kes,Sp.F selaku Dokter Spesialias Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Makassar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut ”

  • Akibat persentuhan tumpul :
  • Daerah pipi kiri         : Tampat satu buah luka memar pada daerah pipi kiri dengan ukuran panjang

                                    3,8 cm (tiga koma delapan centimeter);

  • Daerah bibir atas     : Tampak satu buah luka memar pada daerah bibir atas dengan ukuran panjang

                                   luka 1,5 cm (satu koma lima centimeter)

---------Perbuatan Terdakwa Riswan Alias Aco sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 170 Ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

--------Bahwa Terdakwa Riswan Alias Aco bersama – sama dengan Saksi Rahmat alias Onde (dalam penuntutan terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 pada bulan Februari tahun 2024 sekira pukul 23.30 wita, bertempat di Jalan Sultan Alauddin 4 Rt/Rw 003/001, Kel. Manuruki, Kec. Tamalate, Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana ”Melakukan, Menuyuruh Melakukan, Turut Serta Melakukan Dengan Sengaja Melakukan Penganiayaan Terhadap Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir”, perbuatan tersebut dilakukan TERDAKWA dengan cara sebagai berikut :

-     Bahwa Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, berawal dari Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir sedang memperbaiki motor milik Saksi Ayu Binti Idrus, yang mana Terdakwa Riswan Alias Aco bersama – sama dengan Saksi Rahmat alias Onde (Penuntutan Terpisah) dengan menghampiri Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir dengan berkata ”janganko pulang kalau belum selesai itu motor”;

-     Selanjutnya Terdakwa Riswan Alias Aco menuju sepeda motornya, lalu naik ke atas motornya, yang pada saat bersamaan Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir bertanya kepada Saksi Ayu Binti Idrus ”Siapa itu?”, kemudian dijawab oleh Saksi Ayu Binti Idrus ”Sepupuku”;

-     Kemudian Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir menoleh ke arah Terdakwa Riswan Alias Aco, dan pada saat bersamaan Terdakwa Riswan Alias Aco juga menatap Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir, lalu Terdakwa Riswan Alias Aco yang dalam kondisi mabuk minuman keras berkata kepada Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir ”Apa janjang sundala?”, selanjutnya Terdakwa Riswan Alias Aco turun dalam keadaan emosi dari sepeda motornya dan berjalan ke arah Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir dan Saksi Ayu Binti Idrus, lalu Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir yang sedang dalam posisi jongkok kemudian berdiri, selanjutnya Terdakwa Riswan Alias Aco memukul Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir dengan menggunakan tangan kanannya yang terkepal yang mengenai pipi kiri, lalu Saksi Rahmat Alias Onde (Penuntutan Terpisah) menggunakan tangannya memukul pada bagian wajah yang mengenai bibit Saksi Muh. Riefhad Bin Tahir;

-     Berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : VeR/290/II/2024/Forensik, tanggal 19 Februari 2024, yang ditandatangani oleh dr.Denny Mathius, M.Kes,Sp.F selaku Dokter Spesialias Forensik pada Rumah Sakit Bhayangkara TK.II Makassar, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut ”

  • Akibat persentuhan tumpul :
  • Daerah pipi kiri         : Tampat satu buah luka memar pada daerah pipi kiri dengan ukuran panjang

                                    3,8 cm (tiga koma delapan centimeter);

  • Daerah bibir atas     : Tampak satu buah luka memar pada daerah bibir atas dengan ukuran panjang

                                                                      luka 1,5 cm (satu koma lima centimeter)

---------Perbuatan Terdakwa Riswan Alias Aco sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya