Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
112/Pdt.G/2024/PN Mks Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A 1.PROF. DR. BASRI MODDING, SE. MSi
2.DR. IR.H. HANAFI ASHAAD, MT.,IPM
3.PROF. DR. H. SALIM BASALAMAH, SE.,MSi
4.ROSNANINGSIH ARAS
5.ANDI NURWANAH,SE.,M.SI.,AK
6.PT. AIFAL ARTA CELEBES
7.CV. TRIPUTRA KARYA TAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 112/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Prof. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR. ANZAR MAKKUASA, SH. MH., DkkProf. Dr. Hj. Masrurah Mokhtar, M.A
Tergugat
NoNama
1PROF. DR. BASRI MODDING, SE. MSi
2DR. IR.H. HANAFI ASHAAD, MT.,IPM
3PROF. DR. H. SALIM BASALAMAH, SE.,MSi
4ROSNANINGSIH ARAS
5ANDI NURWANAH,SE.,M.SI.,AK
6PT. AIFAL ARTA CELEBES
7CV. TRIPUTRA KARYA TAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Para Tergugat lainnya telah melakukan perbuatan melanggar hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata dan oleh karena itu Tergugat I dan Para Tergugat lainnya wajib membayar ganti kerugian atas kerugian yang diderita oleh Penggugat;
  3. Meletakkan sita jaminan (consevatoir beslag) atas harta benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan milik Tergugat I berupa Tanah/Bangunan yang terletak di Perumahan Dosen UMI Jalan Prof. Dr. Abdurrahman Basalamah (dahulu Racing Center) Blok I/15 RT 003 RW 007, dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong dan tanah/bangunan kos-kosan;       
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kompleks;
    3. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/bangunan milik Ahmad Gani Blok I/16;
    4. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/bangunan milik Abdul Rauf Blok I/14;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas tanah dan bangunan milik Tergugat I berupa Tanah/Bangunan yang terletak di Perumahan Dosen UMI Jalan Prof. Dr. Abdurrahman Basalamah (dahulu Racing Center) Blok I/15 RT 003 RW 007, dengan batas-batas sebagai berikut :
    1. Sebelah Utara berbatasan dengan tanah kosong dan tanah/bangunan kos-kosan;       
    2. Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Kompleks;
    3. Sebelah Barat berbatasan dengan tanah/bangunan milik Ahmad Gani Blok I/16;
    4. Sebelah Timur berbatasan dengan tanah/bangunan milik Abdul Rauf Blok I/14;
  5. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp.11.007.145.830.- (sebelas milyar tujuh juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh Rupiah) dan kerugian inmateril sebesar Rp.1.000.- (Seribu Rupiah);
  6. Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.- (sepuluh juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.  
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun PARA TERGUGAT menyatakan Banding, Kasasi atau upaya hukum lain;             

Menghukum PARA tergugat untuk membayar biaya perkara;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak