Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G.S/2020/PN Mks PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Pongtiku 1.ILHAM
2.HARYANI
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/Pdt.G.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Kamis, 23 Jul. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk Kantor Unit Pongtiku
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ILHAM
2HARYANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.738.192,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.60.738.192,- (Enam puluh juta tujuh ratus tiga puluh delapan seratus Sembilan puluh dua). Apabila Para Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan tanah dan/atau bangunan dengan bukti kepemilikan Akta jual beli Nomor 241/BR/PK/III/2013 atas nama Andi Rachmat Hidayat, yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Para Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta jual beli Nomor 241/BR/PK/III/2013 atas nama Andi Rachmat Hidayat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak