Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1775/Pid.Sus/2020/PN Mks RIYEN MULIANA, SH. AKHMAD TAUFIK Alias TOMY Bin H. MUH. ADNAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1775/Pid.Sus/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 24 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-947/P.4.10/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKHMAD TAUFIK Alias TOMY Bin H. MUH. ADNAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA       :

---------- Bahwa terdakwa AKHMAD TAUFIK Alias TOMY Bin H. MUH. ADNAN bersama-sama dengan ALFRED SENTOSA Alias ALFRED Bin PILIPUS (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat di Jalan Teuku Umar kota makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I”,  

Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------------------------------------------------------

ATAU :

KEDUA  :

---------- Bahwa terdakwa AKHMAD TAUFIK Alias TOMY bersama-sama dengan ALFRED SENTOSA Alias ALFRED Bin PILIPUS (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat di Jalan Tentara Pelajar Kel. Butung Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Tindak Pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman”,  

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

ATAU

KETIGA  :

---------- Bahwa terdakwa AKHMAD TAUFIK Alias TOMY Bin H. MUH. ADNAN pada hari Selasa tanggal 28 Juli 2020 sekitar pukul 22.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli Tahun 2020 bertempat di Jalan Tentara Pelajar Kel. Butung Kec. Wajo Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, telah ““Menyalahgunakan Narkotika golongan I bagi diri sendiri”,

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------           

Pihak Dipublikasikan Ya