Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
298/Pdt.P/2024/PN Mks sri ekawaryanti Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 298/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1sri ekawaryanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon selaku Ibu Kandung sekaligus wali dari anaknya yang masih dibawah umur yaitu:
  3. Muhammad Adyan Wildan Afif lahir di Makassar, pada tanggal 07 Maret 2013 (umur 11 tahun) berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371-LU-13032013-0219 tertanggal 13 Maret 2013  dari Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar;
  4. Memberi izin kepada PEMOHON sebagai wali dari anaknya tersebut menjual objek waris tersebut;
  5. Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak