Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
263/Pdt.G/2024/PN Mks JERRY LOMEWA 1.PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK CABANG MAKASSAR
2.KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SULAWESI SELATAN, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA MAKASSAR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 263/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JERRY LOMEWA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON INDONESIA TBK CABANG MAKASSAR
2KEMENTRIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, CQ. DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA, CQ. KANTOR WILAYAH DIREKTUR JENDERAL KEKAYAAN NEGARA SULAWESI SELATAN, CQ. KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL DI JAKARTA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SULAWESI SELATAN, CQ. KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN GOWA
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL REPUBLIK INDONESIA, CQ. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL SULAWESI SELATAN, CQ. BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA MAKASSAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan bahwa pelelangan yang akan dilakukan oleh Tergugat II atas permintaan Tergugat I adalah perbuatan melawan hukum (On Rechtmatig Edaad), serta bertentangan dengan: Pasal 26 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah.
  4. Menyatakan Tergugat I melalui Tergugat II yang menjual melalui lelang tanpa prosedur yang benar serta hanya menjual SHM No. 786, SHM No. 787 dengan nilai limit lelang sebesar Rp. 2.229.380.000,- (dua milyar dua ratus dua puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu rupiah), dimana harga lelang tersebut sangat jauh di bawah harga pasar / umum, tanpa adanya penilaian dari appraisal independen  sangat merugikan pihak Penggugat serta tidak memenuhi rasa keadilan bagi Penggugat sebagai Debitur.
  5. Menyatakan Tergugat II yang melelang atas permohonan Tergugat I tersebut dilakukan dengan melanggar prinsip kehati-hatian dan prinsip kepatutan, berupa tidak lengkapnya Dokumen persyaratan lelang sebagai syarat sahnya proses lelang dari Tergugat I kepada Tergugat II sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan No. 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
  6. Menyatakan lelang yang akan dilaksanakan Tergugat II atas permohonan Tergugat I dalam pelaksanaanya tanpa didahului dengan Surat Peringatan I, II, dan Surat Peringatan III serta tidak adanya pengumuman lelang yang dicantumkan pada Website penyelenggara lelang yaitu Tergugat I termasuk perbuatan melawan hukum.
  7. Menyatakan Lelang tanggal 25 Juli 2024 yang dilakukan oleh Tergugat Idi Kantor Tergugat II Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum yang Sah/Batal Demi Hukum
  8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No. 786, Luas : 134 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 00295/Panciro/2012 tanggal 02 Juli 2012, yang terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Ince Panduwinata, Sertifikat Hak Milik No. 787, Luas : 132 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 00296/Panciro/2012 tanggal 02 Juli 2012, yang terletak di Desa Panciro, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Ince Panduwinata, Sertifikat Hak Milik No. 1479, Luas : 264 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 01579/Mangalli/2007 tanggal 31 Agustus 2007, yang terletak di Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Jerry Lomewa, Sertifikat Hak Milik No. 1683, Luas : 280 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 01837/Mangalli/2010 tanggal 05 Maret 2010, yang terletak di Kelurahan Mangalli, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Jerry Lomewa.
  9. Memerintahkan kepada Turut Tergugat II untuk melakukan Blokir Sertifikat Hak Milik sebagai berikut : Sertifikat Hak Milik No. 20609, Luas : 62 M2, sebagaimana Surat Ukur No. 00758/2012 tanggal 30 April 2012, yang terletak di Kelurahan Endeh, Kecamatan Wajo, Kota Makassar - Provinsi Sulawesi Selatan, atas nama : Lo Wi Kiong.
  10. Menghukum Turut Tergugat I untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  11. Menghukum Turut Tergugat II untuk mematuhi isi putusan perkara a quo.
  12. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak