Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks PT. Mulford Indonesia 1.Yanto
2.Hariyani Sambo
3.Hendra Tamo
4.Amelia Resti A.D Malodong
5.Harun Ngaja
6.Nurlaila Qadri
Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hubungan Kerja Karena Pekerja Indisipliner
Nomor Perkara 9/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Mks
Tanggal Surat Selasa, 06 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Mulford Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Makmun S SHPT. Mulford Indonesia
2R. KAMBUSIHA, SHPT. Mulford Indonesia
Tergugat
NoNama
1Yanto
2Hariyani Sambo
3Hendra Tamo
4Amelia Resti A.D Malodong
5Harun Ngaja
6Nurlaila Qadri
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR:

  1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Pengugat terhadap Tergugat terhitung tanggal 1 November 2023 adalah sah dan berdasarkan hukum;
  3.  Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat sejak tanggal 1 November 2023;
  4. Menghukum Penggugat untuk membayar Uang Penggantian Hak dan Uang Pisah terhadap Para Tergugat yakni sebesar :

1

Nama

:

Yanto

 

Uang Penggantian Hak

:

Rp 629.545,- (sisa cuti 3)

 

Uang Pisah

:

Rp. 25.000,-

 

Total

:

Rp 654.545,-

 

 

 

 

2

Nama

:

Hariyani Sambo

 

Uang Penggantian Hak

:

Rp 181.818,- (sisa cuti 1)

 

Uang Pisah

:

Rp. -

 

Total

:

Rp 181.818,-

 

 

 

 

3.

Nama

:

Hendra Tamo

 

Uang Penggantian Hak

:

Rp 522.273,- (sisa cuti 3)

 

Uang Pisah

:

Rp. -

 

Total

:

Rp 522.273,-

 

 

 

 

4.

Nama

:

Amelia Resti A.D Malodong

 

Uang Penggantian Hak

:

Rp 484.091,- (sisa cuti 3)

 

Uang Pisah

:

Rp. -

 

Total

:

Rp 484.091,-

 

 

 

 

5.

Nama

:

Harun Ngaja

 

Uang Penggantian Hak

:

Rp 1.033.182,- (sisa cuti 6)

 

Uang Pisah

:

Rp. 25.000,-

 

Total

:

Rp 1.058.182,-

 

 

 

 

6.

Nama

:

Nurlaila Qadri

 

Uang Penggantian Hak

:

Rp 881.818,-

 

Uang Pisah

:

Rp. -

 

Total

:

Rp 881.818,-

 

 

 

 

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

 

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Kelas IA Khusus yang terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adil nya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak