Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
469/Pid.Sus/2024/PN Mks RIYEN MULIANA, SH.,MH SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 469/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 03 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2859/P.4.10/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RIYEN MULIANA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

Bahwa Terdakwa SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan Racing Centre Tepatnya didekat Rumah Makan Ulujuku Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 19.30 wita terdakwa dihubungi oleh SALMA (Masih dalam pencarian/ DPO) yang menyuruh terdakwa untuk pergi mengambil tempelan Narkotika jenis sabu miliknya dengan dijanjikan akan diberikan upah setelah terdakwa berhasil dan terdakwa menyetujui. Tak lama kemudian ada seorang laki-laki yang menghubungi terdakwa melalui HP dan mengarahkan terdakwa ke Jalan Racing Centre tepatnya didekat Rumah Makan Ulujuku. Sesampainya terdakwa di lokasi dimaksud terdakwa diarahkan untuk memgambil Narkotika jenis sabu tersebut didekat pohon pinggir jalan. Setelah terdakwa menemukan 1 (satu) sachet Narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa menyampaikan pada SALMA (DPO) lalu terdakwa meninggalkan jalan Racing Centre;
  • Bahwa dalam perjalanan pulang tepatnya saat terdakwa melintas di Jalan Pettarani 2 terdakwa diberhentikan oleh Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya telah mengikuti terdakwa sejak terdakwa keluar dari rumahnya. Saat akan dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa, Narkotika jenis sabu yang berada dalam jaket terdakwa terjatuh lalu Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyuruh terdakwa mengambilnya. Setelah itu terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 5174/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) buah dus SHIMURA didalamnya terdapat satu sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 51,2262 gram,

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

--------------------------------------------------------- A t a u -------------------------------------------------------

 

KEDUA :

Bahwa Terdakwa SYAHDDAM AKBAR Alias DADANG pada hari Minggu tanggal 17 Desember 2023 sekitar pukul 22.00 wita atau pada waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalan AP. Pettarani 2 Kelurahan Tamamaung Kecamatan Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar Telah telah tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai  berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya telah mengikuti terdakwa sejak terdakwa keluar dari rumahnya. Saat akan dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa, Narkotika jenis sabu yang berada dalam jaket terdakwa terjatuh lalu Anggota Satuan Narkoba Polrestabes Makassar menyuruh terdakwa mengambilnya. Saat diinterogasi terdakwa mengakui bahwa Narkotika Jenis Sabu tersebut terdakwa peroleh di Jalan Racing Centre Tepatnya didekat Rumah Makan Ulujuku Kota Makassar. Setelah itu terdakwa dan barang buktinya dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa atas perbuatannya tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi, sehingga terdakwa dibawa ke kantor Polrestabes Makassar untuk proses hukum;
  • Bahwa barang bukti tersebut diatas telah diperiksa secara Laboratoris Kriminalistik dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 5174/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 yang ditanda tangani oleh Dr. I GEDE SUARTHAWAN, S.Si, M.Si selaku Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (Satu) buah dus SHIMURA didalamnya terdapat satu sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 51,2262 gram,

adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2022 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya