Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
751/Pid.Sus/2024/PN Mks ANDI NUR INDAR SAMAD, SH FADLY FAHREZI Alias FADLY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 751/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 27 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4219/P.4.10.6/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI NUR INDAR SAMAD, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLY FAHREZI Alias FADLY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

Bahwa Terdakwa FADLY FAHREZI alias FADLI bersama dengan saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 17.00 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Karung-Kerung Kel. Maccini Gusung Kec. Makassar Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berawal ketika saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL menghubungi Lk. APONG (Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk membeli Narkotika jenis sabu-sabu dengan menanyakan bahwa “ada barangmu (maksudnya Narkotika jenis sabu-sabu) karena ada temanku mau beli paket 150” dan oleh Lk. APONG mengatakan ada dan menyuruh saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL untuk menemuinya di parkiran Mesjid Jami Jl. Kerung-Kerung Kel. Maccini Gusung Kec. Makassar Kota Makassar, sehingga saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL langsung ke tempat yang dimaksud. Setelah tiba serta bertemu dengan Lk. APONG, Lk. APONG kemudian menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu kepada saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL dan setelah memperoleh Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL kembali ke Lorong rumahnya di Jl. Maccini Gusung Kota Makassar;

-      Bahwa setelah saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL berada di Lorong rumahnya di Jl. Maccini Gusung Kota Makassar, saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL bertemu dengan Terdakwa dan mengajak terdakwa untuk pergi mengantar Narkotika jenis sabu-sabu kepada seseorang yang tidak diketahui dengan pasti identitasnya, yang sementara menunggu di dekat Alfamart yang berada di Jalan Kandea Kel. Baraya  Kec.  Bontoala  Kota Makassar, dengan menjanjikan akan memberikan uang kepada terdakwa sebesar Rp. 25. 000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kepada terdakwa dan terdakwa pun  menyetujuinya. Selanjutnya saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu tersebut kepada terdakwa untuk terdakwa pegang;

-      Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL langsung pergi menemui seseorang yang tidak diketahui dengan pasti identitasnya tersebut,  yang memesan Narkotika jenis sabu-sabu, yang menunggu didepan Alfarmat Jl. Kandea Kel. Baraya Kec. Bontoala Kota Makassar. Setelah terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL tiba di tempat yang dimaksud, tepatnya dipinggir jalan, tiba-tiba Petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA datang menghampiri terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL dan saat Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL, yang saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI gunakan untuk memesan Narkotika jenis sabu-sabu;

-      Bahwa selanjutnya Petugas Kepolisian melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu terdakwa sedang pegang dengan menggunakan tangan kanan terdakwa. Setelah diinterogasi, terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL mengakui kalau Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL yang saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL serahkan kepada terdakwa untuk terdakwa pegang, yang sebelumnya saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL peroleh dari Lk. APONG dengan maksud untuk terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL serahkan kepada orang yang memesannya. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL ditangkap kemudian bersama barang buktinya dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut;

-      Bahwa Terdakwa FADLY FAHREZI alias FADLI bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1012/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0665 gram milik Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAIN dan Terdakwa FADLI FAHREZI, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------------------------------------------------------------ A t a u -----------------------------------------------------------

 

KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa FADLY FAHREZI alias FADLI bersama dengan saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL (yang penuntutannya diajukan dalam berkas terpisah), pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekitar jam 17.30 wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Kandea Kel. Baraya Kec. Bontoala Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang mengadili, percobaan atau permukatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak dan melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-      Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas, berawal ketika  petugas Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar diantaranya saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA mendapat informasi dari salah seorang warga yang tidak mau menyebutkan identitasnya bahwa saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL sering melakukan transaksi jual/beli Narkotika jenis sabu-sabu di Jl. Kerung-Kerung Kel. Maccini Kec. Makassar Kota Makassar, sehingga berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA dan rekan lainnya langsung menuju ke tempat yang dimaksud;

-    Bahwa setelah tiba, Petugas Kepolisian melihat saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL keluar dari rumah sehingga petugas Kepolisian mengikuti saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN yang berjalan kaki dan tidak lama kemudian Petugas Kepolisian melihat saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN bertemu dengan Terdakwa, dimana saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN langsung menyerahkan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa untuk terdakwa pegang. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL meninggalkan tempat tersebut menuju ke Jalan Kandea;

-      Bahwa setelah terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL tiba di Jl. Kandea Kel. Baraya Kec. Bontoala Kota Makassar tepatnya dipinggir jalan, saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA datang menghampiri terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL, lalu memperkenalkan diri merupakan Anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polrestabes Makassar dan menyuruh terdakwa serta saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN untuk diam ditempat;

-      Bahwa kemudian saksi Aipda KASMAN dan saksi Briptu ARJUN SAPUTRA melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL, dimana dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam milik saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL dan 1 (satu) sachet plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang saat itu terdakwa sedang pegang dengan menggunakan tangan kanannya;

-    Bahwa setelah diinterogasi, terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL mengakui bahwa Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa tersebut adalah milik saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL yang saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL serahkan kepada terdakwa untuk terdakwa pegang. Selanjutnya terdakwa bersama saksi MUHAMMAD ZULKARNAIN JUMADI alias ZUL beserta barang bukti dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar guna pemeriksaan lebih lanjut;

-      Bahwa Terdakwa FADLY FAHREZI alias FADLI bukanlah berprofesi selaku dokter, apoteker ataupun tenaga kesehatan dan Narkotika Golongan I tersebut digunakan bukan untuk keperluan pengobatan atau pengembangan ilmu pengetahuan, sehingga terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

-      Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No.Lab.: 1012/NNF/III/2024 tanggal 15 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh ASMAWATI, SH.M.Kes selaku An. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel, yang pada pokoknya menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0665 gram milik Terdakwa MUHAMMAD ZULKARNAIN dan Terdakwa FADLI FAHREZI, adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya