Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap Tanah Obyek Sengketa serta bangunan rumah dan kamar-kamar kos yang berada di atas Tanah Objek Sengketa yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar;
- Menyatakan Almarhum H. SALEH PONIMAN meninggalkan 2 (dua) orang anak/ahli waris, yaitu: BAMBANG JAYA bin H. SALEH PONIMAN dan SUPIATI binti H. SALEH PONIMAN;
- Menyatakan menurut hukum Almarhum BAMBANG JAYA bin H. SALEH PONIMAN meninggalkan ahli waris, yaitu: NIRWANA A. SIGA; ANDY JAYA bin BAMBANG JAYA; dan AYU NANI binti BAMBANG JAYA;
- Menyatakan PENGGUGAT (ANDY JAYA bin BAMBANG JAYA)adalah ahli waris pengganti yang sah dari Almarhum H. SALEH PONIMAN;
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 405/III/3/KP/VI/1984 tanggal 04 Juni 1984 yang diperbuat oleh dan di hadapan PPAT Drs. Abd Syukur Wahid, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panakkukang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
- Menyatakan Almarhum H. SALEH PONIMAN adalah pemilik sah atas sebidang tanah seluas 600 M2 (enam ratus meter persegi) Persil Nomor 60.b. S.II Kohir Nomor 1069.CI dahulu terletak di Lingkungan Panaikang Kecamatan Panakkukang Daerah Tingkat II Kotamadya Ujung Pandang Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan dengan batas-batas:
Sebelah utara: Tanah milik Bau Mangga
Sebelah timur: Tanah milik Bau Mangga
Sebelah selatan: Tanah milik Bau Mangga
Sebelah barat: Tanah milik Bau Mangga
Atau sekarang lebih dikenal dengan sebidang tanah yang terletak di Jl. Adyaksa I No. 2 A, Kelurahan Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dengan luas ± 600 M2 (enam ratus meter persegi), dengan batas-batas:
Sebelah utara: Tanah pekarangan PT. Viktoria Mitra Utama;
Sebelah timur: Warung Gubuk Coffe, Rumah Chairul Andi Tau, Koperasi Mitra Gemilang Sulawesi;
Sebelah selatan: Jalanan, Kios/Warung Makan Mas Dhori;
Sebelah barat: Tanah pekarangan PT. Viktoria Mitra Utama
- Akta Jual Beli No. 405/III/3/KP/VI/1984 tanggal 04 Juni 1984 yang diperbuat oleh dan di hadapan PPAT Drs. Abd Syukur Wahid, Camat Kepala Wilayah Kecamatan Panakkukang;
- Menyatakan Almarhum H. SALEH PONIMAN adalah pemilik sah bangunan rumah tinggal dan kamar-kamar kos yang berdiri diatas Tanah Obyek Sengketa;
- Menyatakan secara hukum TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum(onrechtmatigedaad);
- Menghukum TERGUGAT dan/atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk segera keluar dari Tanah Obyek Sengketa dan mengosongkan Rumah milik Almarhum H. SALEH PONIMANdan menyerahkannya kepadaPENGGUGAT dalam keadaan bebas dan kosong/aman dari penguasaan oranglain bila perlu dengan bantuan alat keamanan Negara;
- Menyatakan seluruh surat-surat dan/atau alas hak yang terbit atas nama TERGUGAT atau pihak-pihak lain yang menyangkut Tanah Objek Sengketa milik Almarhum H. SALEH PONIMANharus dinyatakan tidak mengikat dan tidak mempunyai kekuatan hukum;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp960.000.000,- (sembilan ratus enam puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil sebesar Rp100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara sekaligus dan tunai;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa(dwangsom) sebesar Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) untuk setiap hari atas kelalaian melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap(inkracht van gewijsde);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada Bantahan dan/atau Perlawanan (verzet), Banding, dan Kasasi (uitvoerbar bij voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
|