Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
108/Pid.S/2020/PN Mks RESKIYANTI ARIFIN, SH M. INDRA SAPUTRA NASIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Okt. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 108/Pid.S/2020/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Okt. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT- /R.4.10/ENZ.2/10/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RESKIYANTI ARIFIN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. INDRA SAPUTRA NASIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa M. INDRA SAPUTRA NASIR pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 13.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Jalan Malengkeri Makassar atau setidak-tidaknya di salah satu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I bukan tanaman yang kenal dengan sebutan shabu-shabu,

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 3492/ NNF/VIII/2020, tanggal 21 Agustus 2020 yang dibuat dan ditandatangani oleh H. YUSUF SUPRAPTO, SH, selaku pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar terhadap 4 (empat) sachet plastik bening berisikan shabu-shabu berat 0,2212 gram, 1 (satu) buah sendok dari pipet plastik putih, dan urine milik terdakwa M. INDRA SAPUTRA NASIR adalah benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam golongan I No. 61 lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 -----------------------------------------------------------ATAU-----------------------------------------------
KEDUA

Bahwa terdakwa M. INDRA SAPUTRA NASIR pada hari Sabtu, tanggal 15 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2020, bertempat di Jalan Ratulangi Lrg 1 Kota Makassar atau setidak-tidaknya di salah satu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang dikenal dengan shabu-shabu,

                Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya