Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
266/Pdt.G/2024/PN Mks PT Multidaya Teknologi Nusantara 1.PT Over Seas Seafood (dalam likuidasi)
2.Tarek Tharwat Abdelnabi Youssef
3.Adnan Huludin
4.Magdi Zakaria Abdelghani Awad Zeina
5.Listina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 266/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Multidaya Teknologi Nusantara
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Over Seas Seafood (dalam likuidasi)
2Tarek Tharwat Abdelnabi Youssef
3Adnan Huludin
4Magdi Zakaria Abdelghani Awad Zeina
5Listina
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT Usaha Centraljaya Sakti
2PT Aiki Megah Jaya
3PT Mega Central Seafood
4Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum cq Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
  3. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng dan bersama-sama untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp77.062.180.675;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung-renteng dan bersama-sama untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam) persen per tahun sebesar Rp4.623.730.841 sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan dilaksanakan oleh Tergugat;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng dan bersama-sama untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp50.000.000.000,-;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang telah diletakkan atas harta benda milik Para Tergugat;
  7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan ini;
  8. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada banding, kasasi, maupun perlawanan (verzet); dan
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak