Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks ANDRI ZULFIKAR, S.H., M.H. DAWUD KURNIADI Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 30/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 07 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-466/P.4.17/Ft.1/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ANDRI ZULFIKAR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAWUD KURNIADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI BANTAENG

Jl. Andi Mannappiang Nomor 9 Kabupaten Bantaeng 92411

Telp (0413) 23068 Fax (0413) 21182

 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS- 01/P.4.17/Ft.1/02/2024

 

I.

IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama Lengkap

:

DAWUD KURNIADI

 

Tempat Lahir

:

Surabaya

 

Umur/Tanggal Lahir

:

53 Tahun / 11 September 1970

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat Tinggal

:

Perumnas Tamalate VIII STP II No 71 RT. 002 RW. 005 Kelurahan Kassi-kassi Kecamatan Rappocini Kota Makassar

 

Agama

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

 

Pendidikan

:

SMA

II.

STATUS PENAHANAN

 

Penyidik

 

:

  • Rutan Kelas II B Bantaeng sejak Tgl. 28 November 2023 s/d Tgl. 17 Desember 2023;

 

Perpanjangan Penuntut Umum

:

  • Rutan Kelas II B Bantaeng sejak Tgl. 18 Desember 2023 s/d 26 Januari 2024;

 

Perpanjangan PN

:

  • Rutan Kelas II B Bantaeng sejak Tgl. 27 Januari 2024 s/d 25 Februari 2024;

 

Penuntut Umum

:

  • Rutan Kelas II B Bantaeng sejak Tgl. 22 Februari 2024  s/d 12 Maret 2024.

 

I

DAKWAAN

 

PRIMAIR :

--------- Bahwa Terdakwa DAWUD KURNIADI selaku Pelaksana Lapangan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 bersama-sama dengan Saksi Hj. GUSNAWATI, SE (telah diadili dan diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri makassar Nomor: 67/Pid.Sus/TPK/2023/PN. Mks Tanggal 25 September 2023), Saksi ABDUL AZIS, SP.MP (telah diadili dan diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri makassar Nomor: 66/Pid.Sus/TPK/2023/PN. Mks Tanggal 25 September 2023), Saksi Drs. M YUSUF S (telah diadili dan diputus berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri makassar Nomor: 68/Pid.Sus/TPK/2023/PN. Mks Tanggal 25 September 2023), Saksi Ir. Hj. ROSSMINI (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan Saksi Ir. GANDA TULLIZA (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada Bulan September 2016 sampai dengan Bulan Februari 2017 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017, bertempat di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng atau Dusun Batu Massong Desa Pattaneteang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan yaitu secara melawan hukum, telah melakukan  Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 bertentangan dengan :

    1. Pasal 22 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang menyatakan bahwa ”Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat”.
    2. Perpres No 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah yaitu :
  1. Pasal 5 Huruf e yang menyatakan bahwa “Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa”.
  2. Pasal 6 Huruf g yang menyatakan bahwa: “para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Negara”.
    1. Perpres No 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengadaan Barang/Jasa pemerintah :
    1. Pasal 5 Huruf a dan g yang menyatakan bahwa Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip :
  1. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
        1. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
    1. Pasal 6 huruf a, f dan g yang menyebutkan bahwa para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika :
  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  1. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara.
    1. Pasal 51 ayat (1) huruf c menyatakan bahwa “Pembayaran didasarkan pada tahapan produk/keluaran yang dihasilkan sesuai dengan isi Kontrak”.
    2. Pasal 87 ayat (3) yang menyatakan “Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa spesialis”.
    3. Pasal 89 ayat (2.a) menyatakan bahwa “Pembayaran untuk Pekerjaan Konstruksi, dilakukan sebesar pekerjaan yang telah terpasang”;
    1. Pasal 18 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan: “Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”.
    2. Pasal 132 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yaitu:
    1. Ayat (1) yaitu: “Setiap pengeluaran belanja atas beban APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah”;
    2. Ayat (2) yaitu: “Bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan oleh pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab atas kebenaran material yang timbul dari penggunaan bukti dimaksud”.
    1. Syarat-syarat Umum Kontrak (SSUK) Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Nomor: 520/02.564/SP/DPP/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016, huruf C Hak dan Kewajiban Penyedia.

 

 

 

 

 

Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa atau orang lain yaitu ABDUL AZIS sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah), Hj. GUSNAWATI, SE. sebesar Rp. 650.000.000,- (enam ratus lima puluh juta rupiah) dan Drs. M. YUSUF S sebesar Rp. 688.893.657,31 (enam ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh rupiah koma tiga puluh satu sen) yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 6.448.814.000,- (enam milyar empat ratus empat puluh delapan juta delapan ratus empat belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut atau sebesar Rp. 1.988.893.657.31,- (satu milyar sembilan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus lima puluh tujuh ratus tiga puluh satu rupiah)  sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 Nomor: PE.03.03/SR-1096/PW21/5/2022 Tanggal 07 Desember 2022, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa bermula pada saat Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng mengadakan kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 berdasarkan Daftar Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Pemerintah Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 Nomor: 2.01.2.01.01.18.008.5.2 Tanggal 09 April 2016 belanja modal pengadaan konstruksi Jaringan Irigasi sebesar Rp. 7.995.867.400,- (Tujuh Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Delapan Ratus Enam puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) termasuk alokasi anggaran Rehabilitasi Jaringan Irigasi sebesar Rp. 6.736.367.400,- (Enam Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah).
  • Bahwa berdasarkan Surat Tugas Kelompok Kerja (POKJA) Nomor : 218/ULP-BTG/IX/2016 Tanggal 21 September 2016 menugaskan Kelompok Kerja Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknlogi Pengembangan/Optimasi Jaringan Irigasi Pertanian Tahun Anggaran 2016 Pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng paket pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong yang ditandatangani antara lain oleh Saksi SARI PUDJIASTUTI, S.KM.M.Kes, Saksi SYAMSU ALAM dan Saksi MUHAMMAD ISTIQLAL.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan summary report yang dihasilkan dari server LPSE Kabupaten Bantaeng, pada Tanggal 23 September 2016 Kelompok Kerja Konstruksi ULP Kabupaten Bantaeng antara lain yaitu Saksi SYAMSU ALAM dan Saksi MUHAMMAD ISTIQLAL melalui LPSE Kabupaten Bantaeng mengumumkan lelang pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong tahun 2016 dengan Pagu Anggaran Rp. 6.526.367.400,- (Enam Miliar Lima Ratus Dua Puluh Enam Juta Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah) yang bersumber dari DPA SKPD Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 metode lelang umum dengan sistem pascakualifikasi.
  • Bahwa berdasarkan dokumen pelelangan yang dipertanggungjawabkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) menyatakan bahwa PT. Karya Alam Indah sebagai Pelaksana Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 tersebut telah dilakukan lelang umum dengan sistem pascakualifikasi sebagai berikut:
  1. Pelaksaan pelelangan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 diikuti oleh 14 (Empat belas) perusahaan sedangkan yang memasukkan penawaran sebanyak 1 (satu) perusahaan yaitu PT. Karya Alam Indah, selanjutnya dilakukan evaluasi administrasi, teknis dan biaya oleh panitia pengadaan yang hasilnya PT. Karya Alam Indah memenuhi syarat dan kemudian dinyatakan lulus admnisitrasi, teknis dan kewajaran harga serta kualifikasi dengan nilai penawaran sebesar Rp. 6.448.814.000,- (Enam Milyar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), sesuai dengan Berita Acara Hasil Lelang Nomor: 07.87/BAHP/POKJA/ULP-BTG/X/2016 Tanggal 06 Oktober 2016.
  2. Bahwa Saksi Drs. M YUSUF S  merupakan Direktur CV. Tirsa Dwi Guna yang mana pernah menjadi pelaksana kegiatan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2014, yang kemudian juga ikut melakukan pendaftaran lelang kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 pada LPSE Kabupaten Bantaeng.
  3. PT. Karya Alam Indah yang dinyatakan memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai pemenang lelang berdasarkan Surat Penetapan Pemenang Lelang Nomor: 08.87/BAHP/POKJA/ULP-BTG/X/2016 Tanggal 06 Oktober 2016 yang ditandatangani oleh Kelompok Kerja Konstruksi ULP Kabupaten Bantaeng, dimana Saksi Hj. GUSNAWATI, SE merupakan Direktur dari PT. Karya Alam Indah berdasarkan Akta Pendirian Nomor: 01.- Tanggal 01 April 2016 oleh Notaris & PPAT Bustan, SH.M.Kn.
  4. Bahwa selanjutnya PT. Karya Alam Indah memasukkan pengalaman pekerjaan perusahaan berupa Pengalaman kerja pada peningkatan Sarana Penunjang Teknis Bidang Air Bersih PDAM Ranting Purwajaya Km 15 Kecamatan Loa Janan Pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2012 yang dikerjakan oleh PT. Mari Bangun Nusantara yang merupakan Saksi Ir. Hj. ROSSMINI selaku Direktur PT. Mari Bangun Nusantara dengan kontrak nomor: 640/386/SP-Set/X/2012 Tanggal 15 Oktober 2012 dan kemudian pada saat pembuktian kualifikasi oleh Kelompok Kerja Konstruksi ULP Kabupaten Bantaeng Saksi Hj. GUSNAWATI, SE Selaku Direktur PT. Karya Alam Indah tidak hadir melainkan Saksi Drs. M YUSUF S dan Terdakwa DAWUD KURNIADI hadir dimana Saksi Drs. M YUSUF S dan Terdakwa DAWUD KURNIADI bukanlah tenaga personalia dari PT. Karya Alam Indah dan tanpa surat kuasa dari Saksi Hj. GUSNAWATI, SE mewakili pembuktian kualifikasi oleh POKJA ULP Kabupaten Bantaeng.
  • Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 448/UNDIPA/A.4/XI/2021 Tanggal 10 November 2021 Ahli JUFRI, S.Kom, MT selaku Ahli Jaringan Komputer dan Programmer melakukan pengambilan data dari website LPSE Kabupaten Bantaeng dengan hasil pemeriksaan antara lain:
  1. Ditemukan adanya kesamaan IP Addres yang digunakan PT. Karya Alam Indah dan CV. Tirsa Dwi Guna untuk mengakses website LPSE Kabupaten bantaeng, yaitu :
  1. IP Address 110.139.202.60
  2. IP Address 114.125.214.46
  3. IP Address 202.67.37.47
  4. IP Address 36.75.250.76
  5. IP Address 36.83.104.192
  1. Ditemukan edit data pada dokumen dengan nama file: Excavator.PDF, dengan menambahkan isi: No. KARYA ALAM INDAH Jl. Delima No. 3 Parepare No. N.P.W.P : 01.791.081.1-802.000, pada file ini dilakukan penambahan teks setelah file hasil scanner berubah bentuk ke PDF.
  2. Ditemukan digitisasi Materai  (copy-paste) pada file :
  1. File: pt.kai_Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan.PDF
  2. File: pt.kai_Surat Pernyataan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan.PDF
  3. File: pt.kai_Surat Pernyataan Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam.PDF
  4. File: pt.kai_Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi.PDF
  5. 4 (empat) file berbeda diatas menggunakan materai dan tandatangan yang sama, dengan cara melakukan proses digitisasi materai. Materai dengan No. Seri yang sama digunakan pada dokumen berbeda: No. Seri: 49999AEF090314540.
  6. Metadata/properties 4 (empat) file diatas dikerjakan di perangkat yang sama atau dengan orang yang sama, ditemukan Author yang sama yaitu: Rossmini Ashari, Tanggal dan Waktu konversi file ke PDF tidak jauh berbeda.
  • File: pt.kai_Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Pekerjaan.PDF
  • File: pt.kai_Surat Pernyataan Tidak Dalam Pengawasan Pengadilan.PDF
  • File: pt.kai_Surat Pernyataan Tidak Masuk Dalam Daftar Hitam.PDF
  • File: pt.kai_Surat Pernyataan Tidak Menuntut Ganti Rugi.PDF
  1. Ditemukan beberapa dokumen dengan menggunakan digitisasi tandatangan dengan kesimpulan temuan dari hasil pengamatan langsung beberapa dokumen tender adalah melakukan manipulasi data beberapa dokumen.
  • Bahwa untuk melaksanakan Pekerjaan Rehabilitasi  Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong (DAK-IPD) Kegiatan Pengadaan Sarana dan Prasarana Teknologi Pengembangan / Optimalisasi Jaringan Irigasi Pertanian dibuat Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Nomor: 520/02.564/SP/DPP/X/2016 Tanggal 12 Oktober 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 520/02.564/SPMK/DPP/X/2016 Tanggal 12 Oktober 2016, yang ditandatangani oleh saksi ABDUL AZIS, SP.MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Saksi Hj. GUSNAWATI, SE selaku Direkur PT. Karya Alam Indah dengan nilai kontrak sebesar Rp. 6.448.814.000,-, (Enam Milyar Empat Ratus Empat Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah) jangka waktu pelaksanaan kontrak 75 (Tujuh Puluh Lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 12 Oktober 2016 s.d 25 Desember 2016 dan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender dengan rincian Pekerjaan sebagai berikut:

No

Uraian Pekerjaan

Satuan

Volume

Harga Satuan

( Rp. )

Biaya

( Rp.)

(1)

(2)

(3)

(4)

(5)

(6)

I

PEKERJAAN PERSIAPAN

 

 

 

 

  1. Mobilisasi dan Demobilisasi

Ls

1.00

15,000,000.00

15,000,000.00

  1. Pengukuran / Mutual Check

Ls

1.00

10,260,000.00

10,260,000.00

TOTAL I

25,260,000.00

II

PEKERJAAN JARINGAN PIPA TRANSMISI

 

 

 

 

A.

Pekerjaan Tanah

 

 

 

 

 

  1. Pekerjaan Galian Tanah Biasa (Mekanis)

m3

609.53

30,175.00

18,392,567.75

 

  1. Pekerjaan Galian Tanah Biasa (Manual)

m3

348.30

51,700.00

18,007,110.00

 

  1. Galian Tanah Berbatu (Mekanis)

m3

783.68

58,730.00

46,025,526.40

 

  1. Pekerjaan Timbunan Kembali Hasil Galian (Manual)

m3

1,437.6

40,012.00

57,521,251.20

 

 

 

 

 

 

B

Pekerjaan Perbaikan Intake

 

 

 

 

 

  1. Pas. Batu 1PC : 3Psr

m3

10.62

812,185.00

8,625,404.70

 

  1. Plasteran 1PC: 2Psr

m2

31.65

61,347.00

1,941,632.55

 

  1. Pintu Air B = 0.80 m, H = 125 Cm

bh

1.00

12,500,000.00

12,500,000.00

 

  1. Pintu Air B = 0.80 m, H = 100 Cm

bh

1.00

10,000,000.00

10,000,000.00

 

  1. Pas. Trash Rack

bh

1.00

5,000,000.00

5,000,000.00

 

 

 

 

 

 

C

Pekerjaan Pipa Aksesoris

 

 

 

 

 

  1. Pengadaan Pipa Steel Ø 500 mm

m’

1,548.00

3,069,000.00

4,750,812,000.00

 

  1. Pemasangan Pipa Steel Ø 500 mm

m’

1,548.00

356,545.00

551,931,660.00

 

  1. Pengadaan dan Pemasangan Tee 90° Ø 500 mm x 100 mm

bh

1.00

8,792,586.00

8,792,586.00

 

  1. Pengadaan dan Pemasangan Gate Valve Ø 100   mm

bh

1.00

4,019,620.00

4,019,620.00

 

  1. Pengadaan dan Pemasangan Bend GI 45°Ø 500 mm

bh

14.00

5,859,802.00

82,037,228.00

 

  1. Pengadaan dan Pemasangan Bend GI 90°Ø 500 mm

bh

1.00

6,497,252.00

6,497,252.00

 

  1. Pengadaan dan Pemasangan Flange Spigot Ø 500 mm

bh

1.00

16,028,529.00

16,028,529.00

 

  1. Pengadaan Flange Steel Ø 500 mm

bh

14.00

1,486,199.00

20,806,786.00

 

  1. Pengadaan dan Pemasangan Air Valve Ø 100 mm

bh

1.00

1,292,170.00

1,292,170.00

 

  1. Pembuatan Box Valve Ø 400 mm

bh

2.00

1,006,839.00

2,013,678.00

 

  1. Pembuatan Anchor Block beton K175 (tikungan pipa)

m3

16.38

1,145,409.00

18,761,799.42

 

 

 

 

 

 

D

Pekerjaan Jembatan Pipa Ø 500 mm

 

 

 

 

 

  1. Jembatan Pipa L = 15.00 M

Unit

1.0

196,382,374.00

196,382,374.00

 

TOTAL II

5,837,389,175.02

 

REAL COST

5,862,649,175.02

 

 

 

 

  • Bahwa saat penandatanganan Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) Nomor : 520/02.564/SP/DPP/X/2016 tanggal 12 Oktober 2016 pekerjaan  Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong (DAK – IPD) pada Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2016 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: 520/02.564/SPMK/DPP/X/2016 Tanggal 12 Oktober 2016, Saksi ABDUL AZIS, SP.MP  selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tidak pernah bertemu dengan Saksi Hj. GUSNAWATI, SE selaku Direktur PT. Karya Alam Indah, melainkan Saksi Drs. M YUSUF S  dan Terdakwa DAWUD KURNIADI yang bukan merupakan staf personalia dari PT. Karya Alam Indah terlebih dahulu membawa Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) dan Surat Perintah Mulai Kerja tersebut ke Kantor PT. Mari Bangun Nusantara milik saksi Ir. Hj. ROSSMINI yang beralamat di Jalan Komp. Latanete, Pisang Sel., Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar, kemudian saksi Ir. Hj. ROSSMINI menelpon Saksi Hj. GUSNAWATI, SE untuk datang ke kantor PT. Mari Bangun Nusantara, setelah Saksi Hj. GUSNAWATI, SE tiba di kantor Kantor PT. Mari Bangun Nusantara, Saksi Ir. Hj. ROSSMINI mengatakan kepada Saksi Hj. GUSNAWATI, SE untuk menandatangi Surat Perjanjian (Kontrak Harga Satuan) dan Surat Perintah Mulai Kerja tersebut, lalu Saksi Drs. M YUSUF S  dan Terdakwa DAWUD KURNIADI mengambil dokumen kontrak tersebut dan menyerahkan kepada Saksi ABDUL AZIS, SP.MP di Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng untuk ditandatangani oleh saksi ABDUL AZIS, SP.MP.
  • Bahwa pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016, Saksi ABDUL AZIS, SP.MP tidak pernah bertemu dengan Saksi Hj. GUSNAWATI, SE,  melainkan hanya bertemu dengan Terdakwa  DAWUD KURNIADI, Saksi Drs. M YUSUF S dan Saksi Ir. GANDA TULLIZA yang bertindak sebagai pelaksana pekerjaan atau yang melaksanakan seluruh pekerjaan tersebut tanpa ada surat kuasa dari Saksi Hj. GUSNAWATI, SE selaku Direktur PT. Karya Alam Indah.
  • Bahwa PT. Karya Alam Indah selanjutnya mengajukan Permohonan Pekerjaan Tambah/kurang (CCO) Nomor: 06/KAI-CCO/XII/2016 Tanggal 12 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Saksi Hj. GUSNAWATI, SE selaku Direktur, yang mana dalam permohonan tersebut meminta perubahan volume sesuai kondisi yaitu untuk pekerjaan pipa yang semula 15 m (Lima Belas meter) menjadi 28 m (Dua Puluh Delapan Meter) dengan penyambungan pipa ?500 mm setiap sudut kemiringan 25°-35° menggunakan pipa ? 500 mm sehingga pengadaan pipa ?500 mm terkurangi sesuai dengan volume kontrak.
  • Bahwa berdasarkan Surat Tugas Nomor: 542/PL10/HM.01.00/2021 Tanggal 13 Agustus 2021 Ahli MUH. TAUFIK IQBAL, ST.MT selaku Ketua Tim Teknis Politeknik Negeri Ujungpandang atas Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun Anggaran 2016 dengan hasil pemeriksaan pekerjaan yang tidak ditemukan yaitu:
  1. Tidak ada pengadaan dan pemasangan Gate Valve ? 100 mm senilai Rp. 4.019.620,00,- (empat juta sembilan belas ribu enam ratus dua puluh rupiah).
  2. Hasil pekerjaan yang tidak sesuai sebagai berikut:

No

Uraian Hasil Pemeriksaan

Hasil Pemeriksaan Lapangan

Kontrak

Keterangan

Kesesuaian

1

Dokumen

Dokumen yang tersedia: Gambar perencanaan, Dokumen

perencanaan, Spesifikasi teknis, BOQ, Daftar Kuantitas dan Harga

Dokumen yang harus disiapkan: Gambar perencanaan, Dokumen perencanaan, Spesifikasi teknis, BOQ, AsBuild Drawing,

Harga Bahan dan Upah, Daftar Kuantitas dan Harga, Dokumen Tes Kebocoran Pipa, nota Disain Perencanaan Jaringan Perpipaan, Addendum Kontrak (jika terdapat addendum)

tidak sesuai

2

Panjang Pipa terpasang

1547 m

1.548 m

tidak sesuai

3

Pintu air B = 0,80 m, H = 125 cm

Tidak tertulis dalam AHS, harga menggunakan harga satuan barang dan upah kerja

mengacu ke harga satuan barang dan upah; ketentuan penyusunan RAB, harga satuan harus mengacu ke AHS

tidak sesuai

4

Pintu air B = 0,80 m, H = 100 cm

1. Pada daftar Tidak tertulis dalam AHS, harga menggunakan harga satuan barang dan upah kerja

2. Pada pemeriksaan lapangan tidak ditemukan pintu air B = 0,80 m, H=100 cm

1.harga mengacu ke harga satuan barang dan upah; ketentuan penyusunan RAB, harga satuan harus mengacu ke AHS

2. harus ada Pintu air B = 0,80 m, H= 100 cm

tidak sesuai

5

Pas. Track Rack

Tidak tertulis dalam AHS, harga sudah terdapat pada AHS

perlintasan jembatan pipa

tertuang hanya dalam daftar kuantitas dan harga

tidak sesuai

6

Pengadaan pipa steel dia. 500 mm

harga satuan tidak tertuang dalam AHS

tidak mengacu ke AHS

tidak sesuai

7

Jembatan pipa = 15 m

pada AHS tertulis panjang L= 21 m

panjang pipa = 15 m

tidak sesuai

8

Pipa Pekerjaan Tanah

Pipa tidak tertanam dalam tanah dan tidak ada dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan

Pipa tertanam dalam tanah

tidak sesuai

9

Pekerjaan galian tanah biasa (mekanis)

Pipa tidak tertanam dalam tanah dan tidak ada dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan

Pekerjaan galian tanah biasa (mekanis)

tidak sesuai

10

Pekerjaan galian tanah biasa (manual)

Pipa tidak tertanam dalam tanah dan tidak ada dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan

Pekerjaan galian tanah biasa (manual)

tidak sesuai

11

Galian tanah berbatu (mekanis)

Pipa tidak tertanam dalam tanah dan tidak ada dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan

Galian tanah berbatu (mekanis)

tidak sesuai

12

Pekerjaan timbunan kembali hasil galian (manual)

Pipa tidak tertanam dalam tanah dan tidak ada dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan

Pekerjaan timbunan kembali hasil galian

(manual)

tidak sesuai

13

Beberapa Pekerjaan tidak terlihat

Daftar kegiatan yang tidak menunjukkan dokumentasi/dokumen pelaksanaan dapat dilihat pada lampiran hasil pemeriksaan lapangan

Setiap pekerjaan yang sudah tidak terlihat harus memperlihatkan domumen/dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan pekerjaan

tidak sesuai

14

Beberapa Pekerjaan tidak terdapat dokumen/dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan kegiatan

Daftar kegiatan yang tidak menunjukkan dokumentasi/dokumen pelaksanaan dapat dilihat pada lampiran hasil pemeriksaan lapangan

Setiap pekerjaan harus memperlihatkan domumen/dokumentasi yang menunjukkan pelaksanaan pekerjaan

tidak sesuai

15

Gambar Perencanaan

Tidak menggambarkan pekerjaan secara ditail sesuai pekerjaan yang tertuang pada Daftar Kuantitas dan Harga

Harus menggambarkan pekerjaan secara ditail sesuai pekerjaan yang tertuang pada Daftar Kuantitas dan Harga

tidak sesuai

  • Bahwa berdasarkan Daftar Harga dan Kuantitas Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bantaeng Tahun 2016 Pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong 2016 Dari nilai kontrak sebesar Rp. 6.448.814.000,- (Enam Miliar Empat Ratus Empat Puluh Depalan Juta Delapan Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), terdapat item pekerjaan pipa dan aksesoris  meliputi Pengadaan Pipa Steel Ø 500 mm sebesar Rp. 4.750.812.000,-  (Empat Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Dua Belas Ribu Rupiah) kemudian berdasarkan Surat Pesanan PT. Karya Alam Indah Nomor: 001/KAI.SPB/KS/X/2016 Tanggal 24 September 2016 kepada PT. Bakrie Pipe Industries harga pembelian pipa BSP ASTMN A53 sch 20 hanya sebesar Rp. 2.491.217.469,- (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) yang mana terhadap pemesanan tersebut dilakukan sebelum Pokja Konstruksi ULP Kabupaten Bantaeng melalui LPSE Kabupaten Bantaeng mengumumkan PT. Karya Alam Indah sebagai pemenang lelang pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun 2016 berdasarkan Surat Penetapan pemenang lelang Nomor: 08.87/BAHP/POKJA/ULP-BTG/X/2016 Tanggal 06 Oktober 2016 dengan perhitungan pembelian pipa Steel Ø 500 mm sebagai berikut :

Nama barang

Volume

Harga satuan (Rp)

Jumlah (Rp)

pipa BSP ASTMN A53 sch 20

262 Batang

9.822.793,00

2.573.571.766,00

Disc 12%

(308.828.812,00)

Jumlah

2.264.743.154,00

PPN 10%

226.474.315,00

Total

2.491.217.469,00

Atas pesanan tersebut, PT. Karya Alam Indah melakukan pembayaran sesuai faktur pembelian pipa dari PT. Bakrie Pipe Indsutries sebesar Rp. 2.491.217.469,- (Dua Milyar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

Kegiatan

Nomor

Tanggal

Jumlah batang

Nilai (Rp)

Invoice DP 10 10%

448/BP1/0916

21/11/2016

 

249.121.746,00

Invoice

2474.1732.16

12/10/2016

48

410.765.628,00

Invoice

2482.1732.16

13/10/2016

64

547.687.504,00

Invoice

2486.1732.16

14/10/2016

63

539.129.887,00

Invoice

2646.1732.16

18/01/2017

16

136.921.876,00

Invoice

2707.1732.16

11/11/2016

9

77.018.555,00

Invoice

2708.1732.16

11/11/2016

20

171.152.344,00

Invoice

2709.1732.16

11/11/2016

35

299.516.604,00

Invoice

2737.1732.16

18/01/2016

7

59.903.317,00

Jumlah

2.491.217.461,00

 

  • Berdasarkan rincian invoice PT. Anugrah Global Logistic atas pengiriman pipa BSP ASTM A53 sch 20 dengan biaya pengiriman sebesar Rp. 274.720.000,- ( Dua Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Tujuh Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) sebagai berikut :

No.

Tanggal

Nomor Invoice

Harga pengiriman (Rp)

keterangan

1

30 November 2016

1061/XI/16

103.020.000,00

6 Container

2

17 Desember 2016

1111/XII/16

85.850.000,00

5 Container

3

06 No. 2017

0010/I/17

17.170.000,00

1 Container

4

06 No. 2017

0011/I/17

68.680.000,00

4 Container

Total

274.720.000,00

 

 

  • Bahwa realisasi pembayaran pekerjaan Rehabilitasi Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun 2016 sebagai berikut :

No.

No. dan Tgl SPP

No. dan Tgl SPM

SP2D (Rp)

Nilai setelah pajak

ket

Nomor

Tgl

Nilai (Rp)

1

00209/SPP/2.01.01.00/LS/XI/2016 Tanggal 08 November 2016

00209/SPM/2.01.0.00/LS/XI/2016,

08/11/2016

04730/SP2D/LS/XI/2016

11  November 2016

1.289.762.800,00

1.172.511.636,36

UM

2

00232/SPP/2.01.01.00/LS/XI/2016

Tanggal 22 November 2016

00232/SPM/2.01.01.00/LS/XI/2016,

22/11/2016

05361/SP2D/LS/XII/2016

22 November 2016

2.386.061.180,00

2.169.146.527,27

Thp 1

3

00252/SPP/2.01.01.00/LS/XII/2016

Tanggal 14 Desember 2016

00252/SPM/2.01.01.00/LS/XII/2016,

14/12/2016

-

-

1.676.691.640,00

1.524.265.127,27

Thp 2

4

004/SPP/DISTAN/LS-BJ/I/2018

Tanggal 04 No. 2018

004/SPM/DISTAN/LS-BJ/I/2018,

04/01/2018

…/xxx/2018

08 No. 2018

1.096.298.380,00

996.634.890,91

Thp 3

Jumlah

6.448.814.000,00

5.862.558.181,82

 

Dengan pajak yang telah dipotong oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) berupa PPN sebesar Rp. 586.255.818,18 (Lima Ratus Delapan Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Delapan Belas koma Delapan Belas Rupiah) dan PPH sebesar Rp. 117.251.163,64 (Seratus Tujuh Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Satu Ribu Seratus Enam Puluh Tiga koma Enam Puluh Empat Rupiah) dan berdasarkan surat PT. Karya Alam Indah Nomor:19/CV.KAI/MKS/I/2018 Tanggal 05 No. 2018 perihal Permohonan Pembayaran kewajiban Pemerintah Daerah Tahun 2016 Penyelesaian Pekerjaan 100% sehingga realisasi pembayaran pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun 2016 telah dilakukan 100%.

  • Bahwa atas realisasi pembayaran pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun 2016 yang mana dalam permohonan pembayaran pekerjaan tersebut, sebelum dilakukannya pencairan terlebih dahulu Saksi ABDUL AZIS, SP.MP melakukan survei lapangan terhadap item pekerjaan yang akan dimohonkan pencairan namun dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Saksi ABDUL AZIS, SP.MP tidak pernah bertemu dengan Saksi Hj. GUSNAWATI, SE melainkan hanya Terdakwa DAWUD KURNIADI, Saksi Ir. GANDA TULLIZA dan Saksi Drs. M YUSUF S  yang melaksanakan pekerjaan tersebut tanpa ada surat kuasa dari Saksi Hj. GUSNAWATI, SE selaku Direktur PT. Karya Alam Indah.
  • Bahwa atas pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun 2016 Terdakwa DAWUD KURNIADI, Saksi Drs. M YUSUF S  dan Saksi Ir. GANDA TULLIZA mengajukan  permohonan  pembayaran  Termin  I progress sebesar 20%  dan Termin II progress sebesar 83%, selanjutnya Saksi ABDUL AZIS, SP.MP mengeluarkan surat rekomendasi terhadap permintaan pembayaran langsung (SPP-LS) yang ditandatangani oleh Saksi ABDUL AZIS, SP.MP selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
  • Bahwa meskipun pekerjaan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Perpipaan Batu Massong Tahun 2016 dilaksanakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis pekerjaan yang ditentukan Surat  Perjanjian  (Kontrak) akan tetapi prestasi pekerjaan dibuat mencapai 100?rdasarkan Berita Acara Serah Terima Awal Pekerjaan (PHO) Nomor: 520.01.b/BA-PHO/PA-RJIPBM.DAK-IPD/PSP/DPP/II/2017 tanggal 20 Februari 2017 dan dibuat Berita Acara Serah Terima Terakhir (FHO) Nomor: 520/01.2/BA-FHO/PA-RJIPBM/DPP/XI/2017 tanggal 13 November 2017 sehingga pencairan dana telah sebesar 100%, kemudian Saksi Hj. GUSNAWATI, SE selaku Direktur PT. Karya Alam Indah tidak pernah menandatangani kuitansi Termin  I progress sebesar 20%, termin II progress sebesar 83?n termin III progress sebesar 100% sehingga pencairan  dana   termin  I progress sebesar 20%, termin II progress sebesar 83%, termin III progress sebesar 100% yang diajukan yang isinya menerangkan keadaan yang tidak sebenarnya.
  • Bahwa selanjutnya berdasarkan rekening koran Bank Mandiri atas nama PT. Karya Alam Indah dengan nomor rekening 1740090150871 jumlah uang yang masuk sebesar Rp. 5.411.650.496,- (Lima Milyar Empat Ratus Sebelas Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Keterangan transaksi

Nilai (Rp)

keterangan

1.

18/11/2016

RTGS INW PMT CR CA

1.149.016.403,00

UM

2.

14/12/2016

Inward RTGS Cr Cacps

2.125.728.596,00

Tahap I

3.

21/12/2016

Inward RTGS Cr Cacps

1.482.679.074,00

Tahap II

4.

11/01/2018

RTGS INW PMT CR CA

654.226.423,00

Tahap III

Jumlah

5.411.650.496,00

 

 

  • Bahwa kemudian setiap uang yang masuk ke rekening koran Bank Mandiri atas nama PT. Karya Alam Indah dengan nomor rekening 1740090150871 tersebut ditransfer lagi ke rekening Bank Maspion dengan nomor rekening 717402000116201 atas nama PT. Karya Alam Indah dan nomor rekening 71742000175101  atas nama PT. Karya Alam Indah, dengan rincian sebagai berikut :

No

Tanggal

Keterangan transaksi

Nilai (Rp)

1.

19/12/2016

RTGS OUTW ISS DR CA

2.125.728.596,00

2.

15/01/2018

RTGS OUTW ISS DR CA

654.226.423,00

 

  • Bahw
Pihak Dipublikasikan Ya