Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks 1.MUH HENDRA S, S.H
2.ANDI ARDIAMAN, S.H
4.KARTIKA KARIM, S.H
5.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
6.FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
7.AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
8.LITAMI APRILIA, S.H.
9.ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
10.RAMA HADI, S.H
11.BUDI UTOMO, S.H
RUSLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 639 /P.4.35.4/Ft.1/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH HENDRA S, S.H
2ANDI ARDIAMAN, S.H
3KARTIKA KARIM, S.H
4AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
5FINIE OPAULINE EKA PUTRI, S.H
6AHMAD NURHUDA TRISULO S.A, S.H.
7LITAMI APRILIA, S.H.
8ANDI FADLAN ABUDZAR GIFARI, S.H
9RAMA HADI, S.H
10BUDI UTOMO, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

PRIMAIR :

-----Bahwa ia Terdakwa RUSLI Bin TORO pada saat menjabat Kepala Desa Balutan periode tahun 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa Balutan pada kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) program PNPM-MP (Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) pengelolaan dalam tahun anggaran 2016, sekitar bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember  tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------

  • Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia merupakan program kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan cost sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sumber keuangan PNPM Mandiri Perdesaan adalah dari keuangan daerah. Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut dikucurkan dalam bentuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dialokasikan per kecamatan untuk kegiatan sarana prasarana, pendidikan, kesehatan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif / UEP.
  • Bahwa sebagai pedoman untuk pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
  • Bahwa Petunjuk Teknis Operasional yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia merupakan Buku Penjelasan dari Petunjuk Teknis Operasional. Yang terdiri dari Penjelasan 1 s/d 14 berisi penjelasan lebih terperinci (teknis) mengenai prosedur pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, dimulai dari :

PTO Penjelasan  1 : Tentang Sosialisai dan Penyebarluasan Informasi

PTO Penjelasan 2 : Tentang Fasilitasi dan Pengembangan kapasitas

PTO Penjelasan 3 : Musyawarah- Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan

PTO Penjelasan 4 : Jenis Proses dan Pelaksanaan Kegiatan

PTO Penjelasan 5 : Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan

PTO Penjelasan 6 : Penulisan Usulan dan verifikasi

PTO Penjelasan 7 : Pemantauan, Pengawasan, Evakuasi, Audit dan Pelaporan

PTO Penjelasan 8 : Sistem Pengelolaan Pengaduan Masalah

PTO Penjelasan 9 : Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM MPD.

PTO Penjelasan 10 : Pelestarian Dana Bergulir

PTO Penjelasan 11 : Penataan Kelembagaan dan pengembangan Ekonomi Perdesaan

PTO Penjelasan 12 : Pengadaan Barang dan Jasa oleh Masyarakat

PTO Penjelasan 13 : Pelaksanaan Pola Khusus Rehabilitasi Pasca Bencana

PTO Penjelasan 14 : Pengamanan Sosial dan Lingkungan Hidup dalam Program PNPM MPd

  • Buku PNPM Mandiri Perdesaan tentang Formulir yang diterbitkan oleh Kementrian Pengadministrasian seluruh tahapan kegian PNPM Mandiri Perdesaan sejak tahap Perencanaan sejak tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban sehingga PTO Penjelasan dan PTO Formulir merupakan bagian tidak terpisahkan dari PTO PNPM Perdesaan.
  • Bahwa pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut dibentuk lembaga-lembaga pengelola di antaranya adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di tingkat kecamatan untuk menjalankan tugas dalam pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana bergulir, dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) yang mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di Kecamatan.
  • Bahwa kegiatan pengelolaan dana bergulir merupakan salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang memberikan kemudahan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk mendapatkan permodalan dalam bentuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Adapun dana bergulir yang dikelola UPK adalah dana program BLM yang telah digulirkan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan untuk kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dimana kegiatan UEP berasal dari dana program yang dilaksanakan sebelumnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
  • Bahwa yang dimaksud dana bergulir berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan   X,   Pengelolaan   Dana   Bergulir   PTO   PNPM   Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf a adalah seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat. Adapun berdasarkan Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf a, pengertian dana bergulir adalah seluruh dana program yang berasal dari BLM-PPK, BLM-PNPM Mandiri Perdesaan, dan sumber dana lain yang disalurkan oleh masyarakat melalui UPK, digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah tangga masyarakat miskin melalui kelompok-kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan.
  • Bahwa pada sejak tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Luwu mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Pemerintah Pusat kepada PNPM-MPd, bahwa salah satu kecamatan yang mendapatkan BLM tersebut adalah kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang.
  • Bahwa pada saat program dilaksanakan masih berupa Program Pengembangan Kecamatan (PPK), di wilayah Kecamatan Bupon yang sudah dibentuk Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Bupon untuk melakukan pengelolaan dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tersebut termasuk perguliran dana UEP.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan UPK kecamatan Bua Ponrang akhir Tahun 2015, memiliki nilai asset UPK sebesar Rp. 15.301.659.823,00 (lima belas milyar tiga ratus satu juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dari total nilai asset tersebut terdapat saldo kas yang tersedia untuk penyaluran SPP kepada kelompok perempuan sebesar Rp. 1.295.891.442,00 (satu milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah), yang terdiri dari:
  1. Saldo kas tunai       : Rp 24.858.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah)
  2. Saldo bank  : Rp 1.271.033.422,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).
  • bahwa berdasarkan Laporan keuangan UPK Kecamatan Bua Ponrang Tahun 2016, terdapat 95 (sembilan puluh lima) proposal permohonan pinjaman dana SPP di UPK Kecamatan Bua Ponrang tahun 2016. Dari 95 proposal permohonan pinjaman dana SPP tersebut di atas, terdapat kelompok SPP da nada juga pemohon perorangan (sector riil) dan semuanya  direalisasikan dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp.4.558.064.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh delapan juta enam puluh empat ribu rupiah). Dari 95 proposal pengajuan pinjaman dana SPP tersebut di atas, terdapat permasalahan dalam penyaluran dana kepada 12 (dua belas) kelompok sebagaimana penjelasan saya tersebut di atas  pada point 17. Jumlah dana SPP yang disalurkan kepada 12 (dua belas) kelompok yang bermasalah tersebut sebesar Rp.945.000.000,00 (Sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah). Dengan demikian maka hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.935.000.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

No.

Nama Penerima Dana SPP

Nama Kelompok Dalam Proposal

Jumlah Dana SPP Diterima

(Rp)

Keterangan

1.

Marjono

Saoraja

100.000.000,00

Kelompok Fiktif

2.

Marjono

Mappesabbi

50.000.000,00

Kelompok Fiktif

3.

Marjono

Barue

100.000.000,00

Kelompok Fiktif

4.

Marjono

Pammesaran

100.000.000,00

Kelompok Fiktif

 

 

Sub Jumlah

350.000.000,00

 

5.

Muhris

Sinar Tanjong

100.000.000,00

Kelompok Fiktif

6.

Rusli

Bunga Mawar

75.000.000,00

Kelompok Fiktif

7.

Pahri

Palem Merah

100.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

8.

Pahri

Bunga Cengkeh

100.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

 

 

Sub Jumlah

200.000.000,00

 

9.

Rapika Dewi

Bonsai I

50.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

10

Misbah

Bonsai II

50.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

11.

Lamu

Nilam Mujur

50.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

12.

Sanawati

Putri

60.000.000,00

Dana dominan pada Ketua

 

Jumlah

12 kelompok

935.000.000,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa mengatasnamakan Kelompok Bunga Mawar selaku Kepala Desa Balutan Kecamatan Bupon pada tahun 2016 berinisiatif mengumpulkan identitas pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Desa tersebut dengan maksud untuk melengkapi prasyarat untuk pembuatan proposal pinjaman dana bantuan di UPK Bupon. Setelah Terdakwa selesai mengumpulkan 8 (delapan) identitas warga Desa Balutan Kecamatan Bupon, identitas – identitas tersebut beserta prasayarat pembuatan proposal lainnya Terdakwa serahkan kepada Sdr.LUBIS RAMLI untuk dibuatkan proposal lalu setelah proposal tersebut jadi kemudian Terdakwa menyuruh Sdr.LUBIS RAMLI untuk diserahkan kepada saksi ABD. LATIF IDRIS selaku Ketua UPK. Berselang sekitar 1 (satu) Minggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh pihak UPK untuk mengambil dana proposal yang telah cair. Atas hal tersebut, Terdakwa langsung mendatangi kantor UPK dan bertemu dengan saksi ABD. LATIF IDRIS, Saksi BADRUL, Saksi MUH.RIDWAN RISVANDY dan saksi RIA RESKI AMIR untuk mengambil dana tersebut yangmana saksi RIA RESKI AMIR yang menyerahkan pencairan dana sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) rupiah kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan dan menyerahkan pencairan dana tersebut kepada 8 (delapan) orang anggota kelompok BUNGA MAWAR selaku pihak yang identitasnya telah digunakan oleh Terdakwa dalam proposal pinjaman dana bantuan di UPK Bupon.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan dana pencairan SPP PNPM sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa proposal-proposal yang telah diajukan kepada UPK Bupon pada tahun 2016 dengan rincian proposal sebagai berikut :
  1. Proposal Kelompok Nilam Mujur tanggal 17 Februari 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Patimari, Darniati, Hasnawati, Nurmiati, Ecce, Besse Irmawati, Jumanang, Kaderia, Rosmina, dan Nena.
  2. Proposal Kelompok Bonsai I tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sahrah, Jumiati, Ria Rezki, Irmawati, dan Masmiah.
  3. Proposal Kelompok Sinar Tanjong tanggal 10 September 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut: Ninna K.P, Mutiara, Sitti Amina, Sania, Epawisna, Junahati, Harpa, Sri Hartati, Ecce, Rawakati.
  4. Proposal Kelompok Putri tanggal 17 Juli 2016 dengan nilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sanawati, muliana, Salam, Munawara, Hj.Ummi, Rahayu, Hj.Kasima.
  5. Proposal Kelompok Bonsai I tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sahrah, Jumiati, Ria Rezki, Irmawati, dan Masmiah.
  6. Proposal Kelompok Bonsai II tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Rosmiati, Nur Haeva, Misra Mahmud, Hapika, dan Bismi.
  7. Proposal Kelompok Saoraja tanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Kasmiati, Suharni, Hastuti, Hj.Martang, Hj.Sabe, Rosdiana, Hj.Justang, karmila, Yammi, dan Hj.Lala
  8. Proposal Kelompok Mappesabbi tanggal 27 Januari 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Darna, Jumiati, Atima, Sunarti Dahlan, Tammase, Suharti, Sennaini, Hase, Hawang, dan Hj.Kisa
  9. Proposal Kelompok Barue tanggal 1 Mei 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Karmila, Suriani, Sudarmi, Hj.Santi, Hj. Suriani, Muliana, Rusdiana, Mastang, Mastura, dan Kasmaria.
  10. Proposal Kelompok Pammesaran tanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : ST.Sahria, Mirna Armiati, Husaema, Evita, Hasni, Hasida, Haria, Nursia, Muliana, dan Sahriana
  11. Proposal kelompok Bunga Mawar masuk dalam Pencarian Barang.

Sehingga total keseluruhan pencairan dana SPP PNPM di atas sebesar Rp. 935.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

  • Bahwa dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri yaitu pada Penjelasan IV tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan khususnya pada angka 4.4.7. tentang Ketentuan Pendanaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang mengatur sebagai berikut :

a. Sasaran, Bentuk Kegiatan, dan Ketentuan Kelompok SPP

  • Sasaran Program adalah rumah tangga miskin yang produktif yang memerlukan pendanaan kegiatan usaha ataupun kebutuhan social dasar melalui kelompok simpan pinjam khusus perempuan yang sudah ada di masyarakat.
  • Bentuk Kegiatan SPP adalah memberikan dana pinjaman sebagai tambahan modal kerja bagi kelompok kaum perempuan yang mempunyai pengelolaan dana simpanan dan pengelolaan dana pinjaman.

b. Ketentuan Kelompok SPP

  • Kelompok yang dikelola dan anggotanya perempuan, yang satu sama lain saling mengenal, memiliki kegiatan tertentu, dan pertemuan rutin yang sudah berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.
  • Mempunyai kegiatan simpan pinjam dengan aturan pengelolaan dana simpanan dan dana pinjaman yang telah disepakati.
  • Telah mempunyai modal dan simpanan dari anggota sebagai sumber dana pinjaman yang diberikan kepada anggota.
  • Kegiatan pinjaman pada kelompok masih berlangsung dengan baik.
  • Mempunyai organisasi kelompok dan administrasi secara sederhana.
  • Bahwa selain bertentangan dengan Penjelasan IV tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, tahapan pengelolaan dana bergulir SPP yang diajukan oleh Terdakwa juga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri yaitu pada Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir angka 10.1.2. huruf b tentang Ketentuan Pendanaan yang berbunyi:
  1. Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP, sedangkan dana perguliran SPP hanya untuk pendanaan kegiatan SPP.
  2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu
  3. Kelompok yang didanai meliputi kelompok simpan pinjam dan kelompok usaha bersama, kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM.
  4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap.
  5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok.
  6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan penjelasan IV tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan, usulan kegiatan yang dapat didanai dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang salah satunya Penambahan permodalan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dan berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) tersebut dalam Penjelasan X tentang pelestarian kegiatan dana bergulir ( 10.1.2. c ). Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
  2. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK

UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.

  1. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi

Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

  1. Keputusan Pendanaan Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
  • Kemudian perbuatan terdakwa bertentangan dengan Alur kegiatan dana bergulir masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan dijelaskan dalam Buku induk PTO PNPM Mandiri Perdesaan dan Buku Penjelasan 10 tentang Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir 10.1.1.d.

Sasaran jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir adalah :

  1. Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  2. Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok, dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  3. Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh anggota.

PTO 2014 penjelasan 10.1.2 Mekanisme Pengelolaan C. Tahapan Pengelolaan menjelaskan mekanisme pengajuan SPP adalah :

  • Kelompok SPP membuat dan mengajukan usulan kepada UPK dengan membuat proposal pinjaman, kelengkapan proposal pinjaman terdiri dari :
  • Rencana kegiatan kelompok/rencana usaha anggota;
  • KTP dan KK;
  • Daftar anggota;
  • Rincian pinjaman kelompok;
  • Kartu kredit yang telah lunas bagi kelompok lama;
  • Atas permohonan proposal dari kelompok, UPK melakukan verifikasi Administrasi awal, yang memuat :
  • Cek list kelengkapan disertai catatan hasil verifikasi administrasi
  • Dokumen pengajuan sebelumnya / perguliran (dokumen proposal)
  • Hasil penilaian kelompok
  • Hasil verifikasi sebelumnya (pada kelompok lama)
  • Data/catatan pendukung lainnya (misal: black list, tunggakan, penanganan pinjaman (restruktur, reschedulling), pinjaman ditempat lain)
  • Atas hasil verifikasi administrasi, TV melakukan verifikasi lapangan, yang memuat :
  • Jadwal/rencana verifikasi
  • Formulir verifikasi
  • Rekomendasi hasil verifikasi
  • Foto kegiatan verifikasi
  • Daftar kunjungan (nama & ttd)
  • Cek list kelengkapan
  • Informasi jika ada pinjaman ditempat lain,        
  • Berdasarkan hasil verifikasi awal dan lapangan, Tim Pendanaan menetapkan pinjaman yang diberikan yang memuat:
  • Keputusan pendanaan
  • Daftar kelompok yang akan dilayani
  • Ranking dan daftar tunggu
  • Rencana perguliran dan besarannya (th/bIn/hari)
  • Berita Acara Penetapan
  • Atas penetapan pinjaman yang dilakukan Tim Pendanaan, BKAD/MAD melakukan pengesahan perguliran yang memuat:
  • B.A Pengesahan
  • SPC
  • Daftar Perguliran (perdesa)
  • Berdasarkan pengesahan perguliran yang telah dilakukan oleh BKAD/MAD, tim pendanaan menerbitkan surat perintah pencairan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan:
  • Surat Perintah Pencairan
  • Akad kredit/SPK
  • Foto pendanaan/pencairan
  • Kartu kontrol/kredit.
  • BA pencairan
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Bersama saksi ABD. LATIF IDRIS dan saksi MUH.RIDWAN RISVANDY dengan ikut serta memperkaya diri sendiri atau orang lain berdasarkan Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang Kab. Luwu tahun 2016 oleh Inspektorat Kab.Luwu nomor : 700 / 338 / ITDA / KHS /IX / 2022 Tanggal 12 September 2022 terhadap Penyaluran dana Simpan pinjam khusus perempuan (SPP) yang salah sasaran kepada ke 12 (dua belas) kelompok SPP di UPK Kecamatan Bua ponrang tahun 2016 yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 935.000.000,-(Sembilan ratus tiga puluh lima ribu juta rupiah)

---------   Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.----------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR :

-----Bahwa ia Terdakwa RUSLI Bin TORO pada saat menjabat Kepala Desa Balutan periode tahun 2016 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati tentang Pengangkatan Kepala Desa Balutan pada kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) program PNPM-MP (Program Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan) pengelolaan dalam tahun anggaran 2016, sekitar bulan Januari tahun 2016 sampai dengan bulan Desember  tahun 2016, atau setidak-tidaknya pada tahun 2016, bertempat di Kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makasar, “ yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan wewenang, kesempatan atau sarana yanag ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan yang dicanangkan oleh Pemerintah Indonesia merupakan program kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK dengan tujuan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan secara terpadu dan berkelanjutan dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan cost sharing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sehingga sumber keuangan PNPM Mandiri Perdesaan adalah dari keuangan daerah. Bahwa dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut dikucurkan dalam bentuk dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang dialokasikan per kecamatan untuk kegiatan sarana prasarana, pendidikan, kesehatan dan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan Usaha Ekonomi Produktif / UEP.
  • Bahwa sebagai pedoman untuk pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut, pemerintah telah mengeluarkan Petunjuk Teknik Operasional (PTO) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan.
  • Bahwa Petunjuk Teknis Operasional yang diterbitkan oleh Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia merupakan Buku Penjelasan dari Petunjuk Teknis Operasional. Yang terdiri dari Penjelasan 1 s/d 14 berisi penjelasan lebih terperinci (teknis) mengenai prosedur pelaksanaan PNPM Mandiri Perdesaan, dimulai dari :

PTO Penjelasan  1 : Tentang Sosialisai dan Penyebarluasan Informasi

PTO Penjelasan 2 : Tentang Fasilitasi dan Pengembangan kapasitas

PTO Penjelasan 3 : Musyawarah- Musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan

PTO Penjelasan 4 : Jenis Proses dan Pelaksanaan Kegiatan

PTO Penjelasan 5 : Pemangku Kepentingan dan Pelaku PNPM Mandiri Perdesaan

PTO Penjelasan 6 : Penulisan Usulan dan verifikasi

PTO Penjelasan 7 : Pemantauan, Pengawasan, Evakuasi, Audit dan Pelaporan

PTO Penjelasan 8 : Sistem Pengelolaan Pengaduan Masalah

PTO Penjelasan 9 : Pendanaan dan Administrasi Kegiatan PNPM MPD.

PTO Penjelasan 10 : Pelestarian Dana Bergulir

PTO Penjelasan 11 : Penataan Kelembagaan dan pengembangan Ekonomi Perdesaan

PTO Penjelasan 12 : Pengadaan Barang dan Jasa oleh Masyarakat

PTO Penjelasan 13 : Pelaksanaan Pola Khusus Rehabilitasi Pasca Bencana

PTO Penjelasan 14 : Pengamanan Sosial dan Lingkungan Hidup dalam Program PNPM MPd

  • Buku PNPM Mandiri Perdesaan tentang Formulir yang diterbitkan oleh Kementrian Pengadministrasian seluruh tahapan kegian PNPM Mandiri Perdesaan sejak tahap Perencanaan sejak tahap Perencanaan, Pelaksanaan, Pengawasan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban sehingga PTO Penjelasan dan PTO Formulir merupakan bagian tidak terpisahkan dari PTO PNPM Perdesaan.
  • Bahwa pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan yang merupakan kelanjutan Program Pengembangan Kecamatan / PPK tersebut dibentuk lembaga-lembaga pengelola di antaranya adalah Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di tingkat kecamatan untuk menjalankan tugas dalam pengelolaan dana program dan tugas pengelolaan dana bergulir, dan Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) yang mengkoordinasikan pertemuan-pertemuan di Kecamatan.
  • Bahwa kegiatan pengelolaan dana bergulir merupakan salah satu kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan dalam percepatan penanggulangan kemiskinan yang memberikan kemudahan bagi Rumah Tangga Miskin (RTM) untuk mendapatkan permodalan dalam bentuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP). Adapun dana bergulir yang dikelola UPK adalah dana program BLM yang telah digulirkan untuk kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) dan untuk kegiatan Usaha Ekonomi Produktif (UEP) dimana kegiatan UEP berasal dari dana program yang dilaksanakan sebelumnya yaitu Program Pengembangan Kecamatan (PPK).
  • Bahwa yang dimaksud dana bergulir berdasarkan ketentuan dalam Penjelasan   X,   Pengelolaan   Dana   Bergulir   PTO   PNPM   Mandiri Perdesaan butir 10.1.1. huruf a adalah seluruh dana program dan bersifat pinjaman dari UPK yang digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi masyarakat yang disalurkan melalui kelompok-kelompok masyarakat. Adapun berdasarkan Penjelasan X, Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir PTO PNPM Mandiri Perdesaan butir 10.1.1 huruf a, pengertian dana bergulir adalah seluruh dana program yang berasal dari BLM-PPK, BLM-PNPM Mandiri Perdesaan, dan sumber dana lain yang disalurkan oleh masyarakat melalui UPK, digunakan oleh masyarakat untuk mendanai kegiatan ekonomi rumah tangga masyarakat miskin melalui kelompok-kelompok yang bersifat pinjaman dalam satu wilayah kecamatan.
  • Bahwa pada sejak tahun 2008 Pemerintah Kabupaten Luwu mendapatkan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Pemerintah Pusat kepada PNPM-MPd, bahwa salah satu kecamatan yang mendapatkan BLM tersebut adalah kecamatan Bua Ponrang, Kabupaten Luwu, yang dikelola oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang.
  • Bahwa pada saat program dilaksanakan masih berupa Program Pengembangan Kecamatan (PPK), di wilayah Kecamatan Bupon yang sudah dibentuk Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kecamatan Bupon untuk melakukan pengelolaan dana Program Pengembangan Kecamatan (PPK) tersebut termasuk perguliran dana UEP.
  • Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan UPK kecamatan Bua Ponrang akhir Tahun 2015, memiliki nilai asset UPK sebesar Rp. 15.301.659.823,00 (lima belas milyar tiga ratus satu juta enam ratus lima puluh Sembilan ribu delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah), dari total nilai asset tersebut terdapat saldo kas yang tersedia untuk penyaluran SPP kepada kelompok perempuan sebesar Rp. 1.295.891.442,00 (satu milyar dua ratus Sembilan puluh lima juta delapan ratus Sembilan puluh satu ribu empat ratus empat puluh dua rupiah), yang terdiri dari:
  1. Saldo kas tunai       : Rp 24.858.000,00 (dua puluh empat juta delapan ratus lima puluh delapan juta rupiah)
  2. Saldo bank  : Rp 1.271.033.422,00 (satu milyar dua ratus tujuh puluh satu juta tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh dua rupiah).
  • bahwa berdasarkan Laporan keuangan UPK Kecamatan Bua Ponrang Tahun 2016, terdapat 95 (sembilan puluh lima) proposal permohonan pinjaman dana SPP di UPK Kecamatan Bua Ponrang tahun 2016. Dari 95 proposal permohonan pinjaman dana SPP tersebut di atas, terdapat kelompok SPP da nada juga pemohon perorangan (sector riil) dan semuanya  direalisasikan dengan total dana yang disalurkan sebesar Rp.4.558.064.000,00 (empat milyar lima ratus lima puluh delapan juta enam puluh empat ribu rupiah). Dari 95 proposal pengajuan pinjaman dana SPP tersebut di atas, terdapat permasalahan dalam penyaluran dana kepada 12 (dua belas) kelompok sebagaimana penjelasan saya tersebut di atas  pada point 17. Jumlah dana SPP yang disalurkan kepada 12 (dua belas) kelompok yang bermasalah tersebut sebesar Rp.945.000.000,00 (Sembilan ratus empat puluh lima juta rupiah). Dengan demikian maka hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp.935.000.000,00 (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

No.

Nama Penerima Dana SPP

Nama Kelompok Dalam Proposal

Jumlah Dana SPP Diterima

(Rp)

Keterangan

1.

Marjono

Saoraja

100.000.000,00

Kelompok Fiktif

2.

Marjono

Mappesabbi

50.000.000,00

Kelompok Fiktif

3.

Marjono

Barue

100.000.000,00

Kelompok Fiktif

4.

Marjono

Pammesaran

100.000.000,00

Kelompok Fiktif

 

 

Sub Jumlah

350.000.000,00

 

5.

Muhris

Sinar Tanjong

100.000.000,00

Kelompok Fiktif

6.

Rusli

Bunga Mawar

75.000.000,00

Kelompok Fiktif

7.

Pahri

Palem Merah

100.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

8.

Pahri

Bunga Cengkeh

100.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

 

 

Sub Jumlah

200.000.000,00

 

9.

Rapika Dewi

Bonsai I

50.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

10

Misbah

Bonsai II

50.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

11.

Lamu

Nilam Mujur

50.000.000,00

Tidak melibatkan kelompok

12.

Sanawati

Putri

60.000.000,00

Dana dominan pada Ketua

 

Jumlah

12 kelompok

935.000.000,00

 

 

  • Bahwa Terdakwa mengatasnamakan Kelompok Bunga Mawar selaku Kepala Desa Balutan Kecamatan Bupon pada tahun 2016 berinisiatif mengumpulkan identitas pengenal berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik warga Desa tersebut dengan maksud untuk melengkapi prasyarat untuk pembuatan proposal pinjaman dana bantuan di UPK Bupon. Setelah Terdakwa selesai mengumpulkan 8 (delapan) identitas warga Desa Balutan Kecamatan Bupon, identitas – identitas tersebut beserta prasayarat pembuatan proposal lainnya Terdakwa serahkan kepada Sdr.LUBIS RAMLI untuk dibuatkan proposal lalu setelah proposal tersebut jadi kemudian Terdakwa menyuruh Sdr.LUBIS RAMLI untuk diserahkan kepada saksi ABD. LATIF IDRIS selaku Ketua UPK. Berselang sekitar 1 (satu) Minggu kemudian Terdakwa dihubungi oleh pihak UPK untuk mengambil dana proposal yang telah cair. Atas hal tersebut, Terdakwa langsung mendatangi kantor UPK dan bertemu dengan saksi ABD. LATIF IDRIS, Saksi BADRUL, Saksi MUH.RIDWAN RISVANDY dan saksi RIA RESKI AMIR untuk mengambil dana tersebut yangmana saksi RIA RESKI AMIR yang menyerahkan pencairan dana sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) rupiah kepada Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa yang berkedudukan sebagai Kepala Desa Balutan mempunyai wewenang dalam jabatannya yakni memfotocopi KTP warga desa balutan tanpa sepengetahuan warganya yang terdapat dalam kantor desa Balutan untuk dikumpulkan dan kemudian dibuatkan proposal pencairan dana PNPM SPP sehingga memenuhi syarat pencairan dana tersebut yang ditujukan kepada UPK Bupon.
  • Bahwa Terdakwa tidak pernah menyampaikan dan menyerahkan pencairan dana tersebut kepada 8 (delapan) orang anggota kelompok BUNGA MAWAR selaku pihak yang identitasnya telah digunakan oleh Terdakwa dalam proposal pinjaman dana bantuan di UPK Bupon.
  • Bahwa Terdakwa menggunakan dana pencairan SPP PNPM sejumlah Rp. 75.000.000 (tujuh puluh lima juta) untuk kebutuhan sehari-harinya.
  • Bahwa proposal-proposal yang telah diajukan kepada UPK Bupon pada tahun 2016 dengan rincian proposal sebagai berikut :
  1. Proposal Kelompok Nilam Mujur tanggal 17 Februari 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Patimari, Darniati, Hasnawati, Nurmiati, Ecce, Besse Irmawati, Jumanang, Kaderia, Rosmina, dan Nena.
  2. Proposal Kelompok Bonsai I tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sahrah, Jumiati, Ria Rezki, Irmawati, dan Masmiah.
  3. Proposal Kelompok Sinar Tanjong tanggal 10 September 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (seratusjuta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut: Ninna K.P, Mutiara, Sitti Amina, Sania, Epawisna, Junahati, Harpa, Sri Hartati, Ecce, Rawakati.
  4. Proposal Kelompok Putri tanggal 17 Juli 2016 dengan nilai Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sanawati, muliana, Salam, Munawara, Hj.Ummi, Rahayu, Hj.Kasima.
  5. Proposal Kelompok Bonsai I tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Sahrah, Jumiati, Ria Rezki, Irmawati, dan Masmiah.
  6. Proposal Kelompok Bonsai II tanggal 1 Maret 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Rosmiati, Nur Haeva, Misra Mahmud, Hapika, dan Bismi.
  7. Proposal Kelompok Saoraja tanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Kasmiati, Suharni, Hastuti, Hj.Martang, Hj.Sabe, Rosdiana, Hj.Justang, karmila, Yammi, dan Hj.Lala
  8. Proposal Kelompok Mappesabbi tanggal 27 Januari 2016 dengan nilai Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Darna, Jumiati, Atima, Sunarti Dahlan, Tammase, Suharti, Sennaini, Hase, Hawang, dan Hj.Kisa
  9. Proposal Kelompok Barue tanggal 1 Mei 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : Karmila, Suriani, Sudarmi, Hj.Santi, Hj. Suriani, Muliana, Rusdiana, Mastang, Mastura, dan Kasmaria.
  10. Proposal Kelompok Pammesaran tanggal 28 Januari 2016 dengan nilai Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) yang terdiri dari nama yang mengajukan sebagai berikut : ST.Sahria, Mirna Armiati, Husaema, Evita, Hasni, Hasida, Haria, Nursia, Muliana, dan Sahriana
  11. Proposal kelompok Bunga Mawar masuk dalam Pencarian Barang.

Sehingga total keseluruhan pencairan dana SPP PNPM di atas sebesar Rp. 935.000.000,- (Sembilan ratus tiga puluh lima juta rupiah).

  • Bahwa dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri yaitu pada Penjelasan IV tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan khususnya pada angka 4.4.7. tentang Ketentuan Pendanaan Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang mengatur sebagai berikut :

a. Sasaran, Bentuk Kegiatan, dan Ketentuan Kelompok SPP

  • Sasaran Program adalah rumah tangga miskin yang produktif yang memerlukan pendanaan kegiatan usaha ataupun kebutuhan social dasar melalui kelompok simpan pinjam khusus perempuan yang sudah ada di masyarakat.
  • Bentuk Kegiatan SPP adalah memberikan dana pinjaman sebagai tambahan modal kerja bagi kelompok kaum perempuan yang mempunyai pengelolaan dana simpanan dan pengelolaan dana pinjaman.

b. Ketentuan Kelompok SPP

  • Kelompok yang dikelola dan anggotanya perempuan, yang satu sama lain saling mengenal, memiliki kegiatan tertentu, dan pertemuan rutin yang sudah berjalan sekurang-kurangnya satu tahun.
  • Mempunyai kegiatan simpan pinjam dengan aturan pengelolaan dana simpanan dan dana pinjaman yang telah disepakati.
  • Telah mempunyai modal dan simpanan dari anggota sebagai sumber dana pinjaman yang diberikan kepada anggota.
  • Kegiatan pinjaman pada kelompok masih berlangsung dengan baik.
  • Mempunyai organisasi kelompok dan administrasi secara sederhana.
  • Bahwa selain bertentangan dengan Penjelasan IV tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan, tahapan pengelolaan dana bergulir SPP yang diajukan oleh Terdakwa juga bertentangan dengan Petunjuk Teknis Operasional Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementerian Dalam Negeri yaitu pada Penjelasan X tentang Pengelolaan Dana Bergulir angka 10.1.2. huruf b tentang Ketentuan Pendanaan yang berbunyi:
  1. Dana perguliran UEP dapat digunakan untuk pendanaan kegiatan UEP dan SPP, sedangkan dana perguliran SPP hanya untuk pendanaan kegiatan SPP.
  2. Tidak diperbolehkan memberikan pinjaman secara individu
  3. Kelompok yang didanai meliputi kelompok simpan pinjam dan kelompok usaha bersama, kelompok Aneka Usaha dengan pemanfaat RTM.
  4. Kelompok peminjam dana bergulir harus mempunyai kategori kelompok berkembang atau siap.
  5. Kegiatan verifikasi dilakukan sesuai dengan jenis kelompok.
  6. Adanya perjanjian pinjaman antara UPK dan Kelompok.
  • Bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan penjelasan IV tentang Jenis dan Proses Pelaksanaan Bidang Kegiatan, usulan kegiatan yang dapat didanai dalam PNPM Mandiri Perdesaan yang salah satunya Penambahan permodalan Simpan Pinjam Khusus Perempuan (SPP) dan berdasarkan Petunjuk Teknis Operasional (PTO) tersebut dalam Penjelasan X tentang pelestarian kegiatan dana bergulir ( 10.1.2. c ). Tahapan pengelolaan mengacu pada mekanisme pendanaan dana bergulir dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengajuan Usulan Pinjaman Kelompok Kelompok membuat usulan dan mengajukan usulan kepada UPK sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh MAD atau BKAD.
  2. Evaluasi Singkat Usulan Pinjaman oleh UPK

UPK melakukan evaluasi singkat tentang latar belakang kelompok, kondisi saat ini kelompok, riwayat pinjaman kelompok pada UPK, rencana usaha dan rencana penggunaan dana pinjaman. Evaluasi singkat ini disampaikan bersama dengan usulan kelompok kepada Tim Verifikasi.

  1. Verifikasi lapangan oleh Tim Verifikasi

Tim verifikasi melakukan verifikasi usulan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.

  1. Keputusan Pendanaan Keputusan atas seluruh pendanaan dilakukan oleh Tim Pendanaan sesuai dengan ketentuan pendanaan yang telah ditetapkan oleh BKAD atau MAD.
  • Kemudian perbuatan terdakwa bertentangan dengan Alur kegiatan dana bergulir masyarakat PNPM Mandiri Perdesaan dijelaskan dalam Buku induk PTO PNPM Mandiri Perdesaan dan Buku Penjelasan 10 tentang Pelestarian Kegiatan Dana Bergulir 10.1.1.d.

Sasaran jenis kelompok dalam kegiatan dana bergulir adalah :

  1. Kelompok Simpan Pinjam (KSP): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan pengelolaan simpanan dan pinjaman dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  2. Kelompok Usaha Bersama (KUB): adalah kelompok yang mempunyai kegiatan usaha yang dikelola secara bersama oleh anggota kelompok, dengan prioritas kelompok yang mempunyai anggota RTM;
  3. Kelompok Aneka Usaha: adalah kelompok yang anggotanya Rumah Tangga Miskin yang mempunyai usaha yang dikelola secara individual oleh anggota.

PTO 2014 penjelasan 10.1.2 Mekanisme Pengelolaan C. Tahapan Pengelolaan menjelaskan mekanisme pengajuan SPP adalah :

  • Kelompok SPP membuat dan mengajukan usulan kepada UPK dengan membuat proposal pinjaman, kelengkapan proposal pinjaman terdiri dari :
  • Rencana kegiatan kelompok/rencana usaha anggota;
  • KTP dan KK;
  • Daftar anggota;
  • Rincian pinjaman kelompok;
  • Kartu kredit yang telah lunas bagi kelompok lama;
  • Atas permohonan proposal dari kelompok, UPK melakukan verifikasi Administrasi awal, yang memuat :
  • Cek list kelengkapan disertai catatan hasil verifikasi administrasi
  • Dokumen pengajuan sebelumnya / perguliran (dokumen proposal)
  • Hasil penilaian kelompok
  • Hasil verifikasi sebelumnya (pada kelompok lama)
  • Data/catatan pendukung lainnya (misal: black list, tunggakan, penanganan pinjaman (restruktur, reschedulling), pinjaman ditempat lain)
  • Atas hasil verifikasi administrasi, TV melakukan verifikasi lapangan, yang memuat :
  • Jadwal/rencana verifikasi
  • Formulir verifikasi
  • Rekomendasi hasil verifikasi
  • Foto kegiatan verifikasi
  • Daftar kunjungan (nama & ttd)
  • Cek list kelengkapan
  • Informasi jika ada pinjaman ditempat lain,        
  • Berdasarkan hasil verifikasi awal dan lapangan, Tim Pendanaan menetapkan pinjaman yang diberikan yang memuat:
  • Keputusan pendanaan
  • Daftar kelompok yang akan dilayani
  • Ranking dan daftar tunggu
  • Rencana perguliran dan besarannya (th/bIn/hari)
  • Berita Acara Penetapan
  • Atas penetapan pinjaman yang dilakukan Tim Pendanaan, BKAD/MAD melakukan pengesahan perguliran yang memuat:
  • B.A Pengesahan
  • SPC
  • Daftar Perguliran (perdesa)
  • Berdasarkan pengesahan perguliran yang telah dilakukan oleh BKAD/MAD, tim pendanaan menerbitkan surat perintah pencairan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan:
  • Surat Perintah Pencairan
  • Akad kredit/SPK
  • Foto pendanaan/pencairan
  • Kartu kontrol/kredit.
  • BA pencairan
  • Bahwa atas perbuatan Terdakwa Bersama saksi ABD. LATIF IDRIS dan saksi MUH.RIDWAN RISVANDY dengan ikut serta menguntungkan diri sendiri atau orang lain berdasarkan Laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) pada Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Bua Ponrang Kab. Luwu tahun 2016 oleh Inspektorat Kab.Luwu nomor : 700 / 338 / ITDA / KHS /IX / 2022 Tanggal 12 September 2022 terhadap Penyaluran dana Simpan pinjam khusus perempuan (SPP) yang salah sasaran kepada ke 12 (dua belas) kelompok SPP di UPK Kecamatan Bua ponrang tahun 2016 yang berakibat merugikan keuangan negara sebesar Rp. 935.000.000,-(Sembilan ratus tiga puluh lima ribu juta rupiah)

---------             Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo 18 Undang-Undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Pihak Dipublikasikan Ya