Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
746/Pid.Sus/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H WAHYU SAPUTRA Alias WAHYU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 746/Pid.Sus/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4203/P.4.10.6/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU SAPUTRA Alias WAHYU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

Bahwa Terdakwa WAHYU SAPUTRA ALS WAHYU pada hari Kamis tanggal 29 Maret 2024 pukul 23.30 Wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Dangko Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada waktu tersebut diatas, Terdakwa yang sedang melakukan pekerjaannya selaku teknisi mesin di Jl. Dangko Kota Makassar hendak megkonsumsi narkotika jenis shabu. Kemudian dengan menggunakan akun Instagram miliknya yaitu @PETANI-sehat mengirim pesan kepada akun @DOKTORSTORT dan menyampaikan akan memesan P15 yang berarti paketan shabu seharga Rp. 150.000,- dan tidak lama kemudian akun @DOKTORSTORT mengirimkan nomor rekeningnya yang Terdakwa sudah lupa nomornya. Selanjutnya Terdakwa langsung mentransfer dan mengirimkan bukti transferannya kepada akun @DOKTORSTORT. Berselang beberapa saat, akun @DOKTORSTORT mengimkan gambar dan lokasi maps di Jl. Makkio Baji Kec. Rappocini Kota Makassar.

 

  • Bahwa pada saat itu juga Terdakwa menuju ke Jl. Makkio Baji Kec. Rappocini Kota Makassar hendak mengambil tempelan shabu yang sudah dibeli melalui akun @DOKTORSTORT. Setelah sampai dilokasi sesuai dengan arahan maps dan gambar yang sudah diterima oleh Terdakwa, selanjutnya Terdakwa mencari disemak-semak dan menemukan paketan shabu yang ditempel dibawah tiang Listrik berupa 1 (satu) sachet palstik berisi shabu yang dibungkus dalam pelastik permen kopiko. Kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang kerumahnya, tiba-tiba saksi JUHANDY dan saksi RUSMIN yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan.  Kemudian saksi JUHANDY dan saksi RUSMIN memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan pada saat itu juga saksi JUHANDY dan saksi RUSMIN menemukan 1 (satu) sachet palstik berisi shabu yang dibungkus dalam pelastik permen kopiko yang digengam oleh Terdakwa menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya saksi JUHANDY dan saksi RUSMIN membukan hp milik Terdakwa dan menemukan percakapan transaksi Narkoba melalui akun istagramnya. Terdakwa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0934/NNF/III/2024 tanggal     Maret 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastic kecil kristal bening terbungkus plastic permen kopiko dengan berat netto 0,0908  gram.

adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

------- Perbuatan Terdakwka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

 

A T A U :

KEDUA

Bahwa Terdakwa WAHYU SAPUTRA ALS WAHYU pada hari Jumat tanggal 01 Maret 2024 sekitar Pukul 00.25 Wita atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Makkio Baji Kec. Rappocini Kota Makassar atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh saksi MUH. AMRIdengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada waktu sebagaimana terurai di atas, saksi JUHANDY dan saksi RUSMIN yang merupakan anggota Kepolisian Satres Narkoba Polrestabes Makassar yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat melihat Terdakwa dengan gerak gerik yang mencurigakan.  Kemudian saksi JUHANDY dan saksi RUSMIN memperkenalkan diri dan melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan pada saat itu juga saksi JUHANDY dan saksi RUSMIN menemukan 1 (satu) sachet palstik berisi shabu yang dibungkus dalam pelastik permen kopiko yang digengam oleh Terdakwa menggunakan tangan kanannya. Selanjutnya saksi JUHANDY dan saksi RUSMIN membukan hp milik Terdakwa dan menemukan percakapan transaksi Narkoba melalui akun istagramnya. Terdakwa beserta barang bukti kemudian langsung diamankan dan dibawa kekantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan pemeriksaan laboratoris kriminalistik berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 0934/NNF/III/2024 tanggal     Maret 2024 yang ditandatangani oleh ASMAWATI,S.H.,M.Kes selaku PLT. Wakil Kepala bidang Labfor Polda Sulsel yang pada pokok menerangkan bahwa barang bukti berupa :
  • 1 (satu) sachet plastic kecil kristal bening terbungkus plastic permen kopiko dengan berat netto 0,0908  gram.

adalah positif mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I No Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa dalam  memiliki menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu tersebut tanpa adanya ijin dari pihak yang berwenang, bertentangan dengan Undang-Undang dan bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi melainkan untuk kepentingan diri sendiri.

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya