Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
454/Pid.B/2024/PN Mks MUH. IRFAN F, S.H 1.ASDI ARIF Alias ADI
2.ABDUL RAHMAN Bin MUHAMMAD ARSYAD Alias IHSAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 454/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2698/P.4.10.3/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. IRFAN F, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASDI ARIF Alias ADI[Penahanan]
2ABDUL RAHMAN Bin MUHAMMAD ARSYAD Alias IHSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa Terdakwa I ASDI ARIF ALS ASDI, Terdakwa II ABD. RAHMAN ARSYAD ALS IHSAN bersama-sama saksi ADE RESKI ISMANTARI ALS ADE (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari senin tanggal 12 Februari 2024 Sekitar Pukul 18.00 Wita atau pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2024 bertempat di Komp. BTN Minasaupa Blok A.6 No. 1 Kel. Gunung Sari Kec. Rappocini Kota Makassar atau pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------

 

  • Selanjutnya saksi ADE RESKI membuka pintu rumah saksi korban KASTUMUNI dengan cara mencungkil menggunakan obeng besar hingga saksi ADE RESKI berhasil masuk kedalam rumah saksi korban KASTUMUNI. Setelah itu, saksi ADE RESKI masuk menuju ruangan keluarga dan melihat sebuah kamar dalam kondisi terkunci. Kemudian saksi ADE RESKI membuka kamar tersebut dengan cara mencungkilnya menggunakan obeng besar dan berhasil masuk kedalam kamar. Setelah berhasil masuk, saksi ADE RESKI melihat tumpukan tas diatas meja dan langsung membukanya satu persatu. Selanjutnya pada saat saksi ADE RESKI membuka tas tersebut, taplak meja ikut tertarik hingga saksi ADE RESKI melihat sebuah berangkas yang sebelumnya ditempati tas-tas dibagian atasnya.

 

  • Bahwa melihat sebuah berangkas tersebut, saksi ADE RESKI kemudian berusaha untuk membukanya dengan cara menggunakan obeng besar namun upaya saksi ADE RESKI tersebut tidak berhasil sehingga timbul inisiatif untuk mengambil dan membawanya pulang. Selanjutnya saksi ADE RESKI kemudian berusaha menarik berangkas tersebut mendorongnya kebelakang pintu depan dan menutup kembali rumah saksi korban KASTUMUNI. Selanjutnya saksi ADE RESKI ke Jl. Andi Tadde I Kota Makassar yang bertujuan kerumah Terdakwa I ASDI untuk meminta bantuan untuk mengangkat berangkas yang sudah disimpan oleh saksi ADE RESKI dibelakang pintu rumah saksi korban KASTUMUNI. Setelah sampai dirumah Terdakwa I ASDI, saksi ADE RESKI kemudian melihat Terdakwa II RAHMAN berada dirumah Terdakwa I ASDI sehingga saksi ADE RESKI menceritakan pencurian yang dilakukan dirumah saksi korban KASTUMUNI. Mendengar cerita saksi ADE RESKI, para Terdakwa kemudian menyetujuinya dan bersama-sama mengendarai sepeda motor masing-masing menuju kerumah saksi korban KASTUMUNI sambil membawa tali rapiah.

 

  • Bahwa setelah sampai dirumah saksi korban KASTUMUNI, selanjutnya saksi ADE RESKI memasukkan sepeda motornya dan para Terdakwa masuk kedalam rumah saksi korban KASTUMUNI sementara saksi ADE RESKI menunjukkan lokasi berangkas yang sudah disimpan dibelakang pintu. Para Terdakwa kemudian bersama-sama saksi ADE RESKI langsung mengangkat tersebut dan mengingatnya disepeda motor saksi ADE RESKI. Selanjutnya para Terdakwa dan saksi ADE RESKI membawa berangkas tersebut kerumah Terdakwa I ASDI. Setelah para Terdakwa dan saksi ADE RESKI berhasil membawa berangkas kerumah Terdakwa I ASDI selanjutnya, berangkas tersebut dibawah kedalam kamar Terdakwa I ASDI dan berusaha membukanya menggunakan obeng, linggis, dan betel.

 

  • Setelah saksi ADE RESKI bersama-sama para Terdakwa berhasil membuka berangkas tersebut, para Terdakwa dan saksi ADE RESKI melihat berangkas tersebut berisi perhiasan emas, emas batangan serta surat-surat dan beberapa lembar deposito bank. Selanjutnya semua isi berangkas tersebut saksi ADE RESKI langsung memasukkan kedalam tasnya dan saksi ADE RESKI serta para Terdakwa bersepakat untuk mengambil 2 (dua) buah gelang emas untuk dijual terlebih dahulu. Terdakwa II RAHMAN kemudian berinisiatif untuk menjual 2 (dua) buah gelas tersebut kepada saksi H. RUSLI di Jl. Korban 4000 Jiwa Kota Makassar dengan harga Rp. 32.700.000,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Setelah berhasil menjual 2 (dua) buah gelang emas, saksi ADE RESKI dan para Terdakwa langsung membuka 4 (empat)  buah kamar di Hotel Aswin Jl. Gunung Latimojong dan membayar menggunakan uang hasil penjualan gelang sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah). Sementara sisa uang penjualan gelang masing-masing mendapatkan Rp. 9.500.000,- (sembilan juta lima ratus ribu rupiah) dan sisanya dipergunakan untuk membeli minuman keras.

 

  • Selanjutnya pada tanggal 14 Februari 2024, saksi ADE RESKI membagikan hasil curian kepada para Terdakwa dengan rincian saksi ADE RESKI mendapatkan 4 (empat) batang emas dengan berat masing-masing 100 gr/batang dan 2 (dua) buah cincin, sementara terdapat 9 (sembilan) emas batang dengan berat 100 gr/batang dan 4 (empat) buah cincin dibagi rata kepada para Terdakwa dan sisanya tetap disimpan didalam tas saksi ADE RESKI berupa 1 (satu) batang emas dan beberapa perhiasan emas serta beberapa buku deposito bank. Terdakwka I selanjutnya menjual kepada H. RUSLI berupa 1 (satu) emas batang 100gr seharga Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) sementara Terdakwa menitip kepada H. RUSLI berupa 4 emas batang seberat 100gr/batang seharga Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah).

 

  • Bahwa saksi ADE RESKI dan para Terdakwa, mengambil barang milik saksi KASTUMUNI tanpa sepengatahuan dan seizinnya sehingga saksi KASTUMUNI mengalami kerugian sejumlah Rp. 6.500.000.000,- (enam milyar lima ratu juta rupiah). Selanjutnya uang hasil pencurian saksi ADE RESKI, Terdakwa I ASDI dan Terdakwa II RAHMAN pergunakan untuk membeli minuman-minuman keras dan membayar uang hotel dan untuk keperluan sehari-harinya. 

---------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHP. ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya