Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
217/Pdt.G/2024/PN Mks PILIPUS PAWANNA 1.Alm. Dg. Kulle (anak I Muntu Bin Reo) / Abd. Aziz (anak Alm. Dg. Kulle)
2.Dg. Hawa (anak II Muntu Bin Reo)
3.Tahir (anak III Muntu Bin Reo)
4.Hj. Patimasang (anak V Muntu Bin Reo)
5.Alm. Bahar (anak VI Muntu Bin Reo) / Muhammad Alim Bahar (Anak Alm. Bahar)
6.Almh. Cicci Hasiah (anak VII Muntu Bin Reo) / IWAN M (Anak Almh. Cicci Hasiah)
7.Basir Muntu (anak VIII Muntu Bin Reo)
8.Abd. Rahim (anak IX Muntu Bin Reo)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 217/Pdt.G/2024/PN Mks
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PILIPUS PAWANNA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Alm. Dg. Kulle (anak I Muntu Bin Reo) / Abd. Aziz (anak Alm. Dg. Kulle)
2Dg. Hawa (anak II Muntu Bin Reo)
3Tahir (anak III Muntu Bin Reo)
4Hj. Patimasang (anak V Muntu Bin Reo)
5Alm. Bahar (anak VI Muntu Bin Reo) / Muhammad Alim Bahar (Anak Alm. Bahar)
6Almh. Cicci Hasiah (anak VII Muntu Bin Reo) / IWAN M (Anak Almh. Cicci Hasiah)
7Basir Muntu (anak VIII Muntu Bin Reo)
8Abd. Rahim (anak IX Muntu Bin Reo)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PENGGUGAT untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII, terbukti telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatigedaad) ;
  3. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII untuk membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 50.000.000,-  (Lima Puluh Juta Rupiah) sebagai biaya Jasa Pengacara pada Perkara ini ;
  4. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII untuk memberikan biaya pemahaman dan pengertian kepada orang banyak sebesar Rp. 50.000.000,-  (Lima Puluh Juta Rupiah) ;
  5. Menyatakan bahwa tanah Obyek Sengketa adalah Tanah yang sudah terjual kepada Penggugat dengan luas 1.200 Meter Persegi ;
  6. Menyatakan secara keseluruhan tanah Obyek Sengketa yang dahulunya milik Alm. Muntu Bin Reo sudah terjual habis dan tidak ada lagi lagi hak Ahli Waris Muntu Bin Reo untuk memiliki atau menguasai tanah Obyek Sengketa karena secara Sah dan menyakinkan dihadapan Hukum ;
  7. Menghukum TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan ini ;
  8. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari TERGUGAT I sampai dengan  TERGUGAT VIII (Uitvoerbaar Bij Vorraad) ;
  9. Memerintahkan kepada TERGUGAT I sampai dengan TERGUGAT VIII untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak