Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
- Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 25,519,058,- Dua Puluh Lima Juta Lima Ratus Sembilan Belas Ribu Lima Puluh Delapan Rupiah), yang terdiri dari :
Tagihan iuran = Rp. 21.750.239,-
Denda = Rp. 3.768.818,-
Total tagihan + denda = Rp. 25,519,058,-
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|