Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut Hukum PENGGUGAT adalah Pemilik dan Pemegang hak yang sah atas tanah Ojyek sengketa , yaitu berupa tanah dengan luas 14 Meter Lebar dan 58 meter panjang atau 812 M2 yang terletak di di Jalan Nuri No.45 RT001/RW002 Kelurahan Tamarunang Kecamatan Mariso Kota Makassar dengan Batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Utara : Tanah Milik Sute Mayor
Sebelah Timur : Tanah Milik Ismali
Sebelah Selatan : Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sul-Sel
Sebelah Barat : Jalan Nuri
- Menyatakan TERGUGAT , TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Mneghukum TERGUGAT untuk membayar Ganti Rugi materil sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Kerugian immateril sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah)
- Menyatakan Surat berupa SPPT PBB tahun 2023 yang digunakan oleh TERGUGAT adalah tidak sah;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per hari manakala TERGUGAT lali/tidak melaksanakan amar putusan Pengadilan berkenaan pengosongan dan penyerahan tanah objek sengketa kepada PENGGUGAT;
- Menghukum pula TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
- Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk taat dan tunduk pada Putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat segera dilaksanakan , meskipun adanya Verzet, Banding ataiu Kasasi atasnya
|