Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ARIF RACHMAN HAKIM ALIAS ARIF pada Hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira Pukul 22.45 wita, Anggota Resmob Polda Sulsel yang sementara melaksanakan Patroli dalam rangka Ops Pekat Lipu 2023, kemudian mendapatkan informasi terkaitnya banyaknya kejadian Tindak Pidana yang diakibatkan oleh pengaruh Minuman Beralkohol, selanjutnya Anggota mendatangi salah satu lokasi penjualan Minuman Beralkohol yaitu Toko "UMEGA FATMA" yang terletak di Jalan Maccini Gusung No. 16A Kelurahan Barana Kecamatan Makassar Kota Makassar, anggota kemudian menemukan terlapor yang memperdagangkan Minuman Beralkohol Golongan A dan B berbagai merek tanpa izin berdasarkan peraturan perundang-undangan dan diperdagangkan secara bebas, selanjutnya Pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. |