Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat tidak menuntut Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan gaji pensiunnya yang sejak tahun 2003 sampai dengan bulan Agustus tahun 2013 telah diambil oleh Nanang Dg. Kanang;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Penggugat hanya meminta kepada Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan gaji pensiun Penggugat mulai bulan September 2013 sampai bulan Maret 2024 dan sampai seterusnya hingga Penggugat sudah tidak berhak lagi menerima gaji pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang lalai mengelola administrasi keuangan Perseroan serta melanggar azas ketidak hati-hatian sehingga terjadi kesalahan pembayaran gaji pensiun Penggugat yang menimbulkan kerugian Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat III yang lalai dan tidak teliti dalam membuat atau menetapkan Surat Keputusan Nomor : 882.2/488/d/2003, tanggal 9 Oktober 2003 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dalam Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, sehingga terjadi kesalahan pembayaran gaji pensiun Penggugat, yang seharusnya dibayarkan kepada Penggugat akan tetapi dibayarkan kepada Nanang Dg. Kanang, adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) yang sangat merugikan Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang belum membayarkan gaji Pensiun Penggugat sejak bulan September 2013 sampai dengan bulan Maret 2024 yang mengakibatkan kerugian materill dan kerugian immateriil terhadap Penggugat adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
- Memerintahkan/menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayarkan secara tunai gaji pensiun Penggugat mulai bulan September 2013 sampai dengan Maret 2024, Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR), Gaji ke 13 serta membayar kerugian immaterial yang dialami oleh Penggugat, terhitung sejak putusan perkara a quo dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A Khusus, meskipun Para Tergugat mengajukan verzet, banding atau kasasi dengan jumlah keseluruhan diperkirakan kurang lebih Rp. 1.284.382.874 (satu milyard dua ratus delapan puluh empat juta tiga ratus delapan puluh dua ribu rupiah delapan ratus tujuh puluh empat) dengan perincian sebagai berikut :
Nomor
|
Uraian
|
Jumlah Gaji
|
THR
|
Gaji 13
|
Jumlah
|
1.
|
Gaji Setember 2013
|
1.278.291
|
0
|
0
|
1.278.291
|
2.
|
Gaji Oktober 2013
|
1.278.291
|
0
|
0
|
1.278.291
|
3.
|
Gaji Nopember 2013
|
1.278.291
|
0
|
0
|
1.278.291
|
4.
|
Gaji Desember 2013
|
1.278.291
|
0
|
0
|
1.278.291
|
5.
|
Total Gaji thn 2014
|
16.106.500
|
1.342.208
|
1.342.208
|
18.790.916
|
6.
|
Total Gaji thn 2015
|
18.039.255
|
1.503.271
|
1.503.271
|
21045.797
|
7.
|
Total Gaji thn 2016
|
19.302.003
|
1.608.500
|
1.608.500
|
22.519.003
|
8.
|
Total Gaji thn 2017
|
20.653.143
|
1.721.095
|
1.721.095
|
24.095.333
|
9.
|
Total Gaji thn 2018
|
22.098.863
|
1.841.572
|
1.841.572
|
25.782.007
|
10.
|
Total Gaji thn 2019
|
23.645.783
|
1.970.482
|
1.970.482
|
27.584.747
|
11.
|
Total Gaji thn 2020
|
25.300.987
|
2.108.416
|
2.108.416
|
29.517.819
|
12.
|
Total Gaji thn 2021
|
27.072.069
|
2.256.006
|
2.256.006
|
31.584.081
|
13.
|
Total Gaji thn 2022
|
28.967.113
|
2.413.926
|
2.413.926
|
33.794.965
|
14.
|
Total Gaji thn 2023
|
30.994.811
|
2.582.901
|
2.582.901
|
36.160.613
|
15.
|
Gaji Januari 2024
|
2.798.143
|
0
|
0
|
0
|
16.
|
Gaji Pebruari 2024
|
2.798.143
|
0
|
0
|
0
|
17.
|
Gaji Maret 2024
|
2.798.143
|
2.798.143
|
2.798.143
|
8.394.429
|
18.
|
Kerugian Immateriil
|
1.000.000.000
|
0
|
0
|
1.000.000.000
|
19.
|
Total
|
|
|
|
1.284.382.874
|
- Memerintahkan/menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar gaji pensiun Penggugat dari bulan Maret 2024 hingga seterusnya, sampai dengan Penggugat tidak berhak lagi memperoleh gaji pensiunnya sesuai ketentuan per-Undang-undangan yang berlaku;
- Memerintahkan/menghukum Tergugat III untuk membuat Surat Keputusan yang baru menggantikan Surat Keputusan Nomor : 882.2/488/d/2003, tanggal 9 Oktober 2003 tentang Pensiun Pegawai Negeri Sipil dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa, atau setidak-tidaknya Tergugat III membuat Surat Keterangan yang menerangkan bahwa Penerima Pensiun adalah Penggugat bukan Nanang Dg. Kanang
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
|