Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 03 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
122/Pdt.G/2024/PN Mks |
Tanggal Surat |
Senin, 01 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | MEDI JAFAR | 2 | ZAMRONI, S.T |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | dr.UMAR H. ALI, M.Tr Adm.Kes | MEDI JAFAR | 2 | dr.UMAR H. ALI, M.Tr Adm.Kes | ZAMRONI, S.T |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | MAJELIS ULAMA INDONESIA PROVINSI SULAWESI SELATAN |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | MAJELIS ULAMA INDONESIA KOTA MAKASSAR |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrecht Matigee Daad) ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : AHU-0021708.AH.01.04.Tahun 2023, Tentang : Pengesahan Pendirian Yayasan Wasilah Naqs Nusantara ;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat surat keterangan terdaftar Majelis Taklim Tarekat Naqsyabandiyah Kholidiyah Nomor : B.4902/Kk.21.12/3/PP.00.7/06/2023, Tanggal 9 Juni 2023, pada Kementerian Agama Kota Makassar ;
- Menyatakan Tergugat tidak berwenang atau melampaui wewenang telah menetapkan Penggugat dalam Surat Fatwa MUI Nomor : 005/Tahun 2024, tanggal 10 Februari 2024 H (29 Rajab 1445 H) sebagai aliran sesat dan menyesatkan dari ajaran Agama Islam ;
- Menyatakan tidak sah Fatwa dari Tergugat dibawah Surat Nomor : 005/Tahun 2024, tanggal 10 Februari 2024 H (29 Rajab 1445 H), Tentang : Taklim Marikfat Pimpinan MR. TM (Afiliasi Yayasan Wasilah Naqs Nusantara / Majelis Taklim Tarekat Naqsyabandiyah Kholidiyah di Makassar)
- Memerintahkan Tergugat untuk segera memanggil Bapak Zamroni, S.T secara pribadi guna dilakukan Tabayyun menurut ajaran Agama Islam sebagai bentuk rekonsiliasi ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk pada putusan dalam perkara perdata ini ;
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara perdata ini.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |