Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
463/Pid.B/2024/PN Mks SARIATI, SH.,MH PRISKILA VIONA ANUNUT Alias PIO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 463/Pid.B/2024/PN Mks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2840/P.4.10.3/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SARIATI, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PRISKILA VIONA ANUNUT Alias PIO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa PRISKILA VIONA ANUNUT ALS PIO sejak bulan Mei 2023 sampai dengan  hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Mei tahun 2023 dan Januari 2024 , di Jalan Toddopulu Raya Blok D2 Kel Paropo Kec Panakukang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaan bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencairan atau karena mendapat upah untuk itu dimana perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------

  • Bahwa awalnya terdakwa PRISKILA VIONA ANUNUT Alias PIO menjadi karyawan sejak bulan Juni 2022 di toko Almaida milik saksi korban RAMLAH dan di beri upah ataupun gaji dalam setiap bulannya sebesar Rp.1.950.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah), dimana terdakwa diberi tanggung jawab untuk dapat mengambil dan mengeluarkan barang berupa rokok sesuai dengan pesanan Costumer ataupun nota dari bagian Administarsi.
  • Bahwa pada saat terdakwa diberi tanggung jawab untuk mengambil dan mengeluarkan barang, terdakwa berkesempatan juga mengambil barang milik saksi korban RAMLAH berupa rokok sebanyak 41 Pack dengan jenis rokok surya 12 sebanyak 20 Pack dan rokok surya 16  sebanyak 8 Pack serta Rokok Malboro sebanyak 13 Pack yang dalam bentuk Pack yang tersimpan di dalam toko dan mengabung rokok tersebut dengan kantongan rokok yang sudah tidak digunakan dan membawa dan menyimpan kantongan tersebut yang berisi rokok ditempat penyimpanan sampah yang berada didepan kamar mandi yang berada di dalam rumah atau toko milik saksi korban, kemudian setelah itu terdakwa memisah rokok tersebut dari kantongan dan memasukkan rokok tersebut kedalam tas Tote Back milik terdakwa dan membawa rokok tersebut pulang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wita, saksi korban melihat dan mencurigai terdakwa melalui rekaman CCTV, dimana pada saat itu saksi korban melihat terdakwa membuang sampah sebagian dan sebagian di simpan kedalam kamar mandi yang berada di dalam toko yang mana toko tersebut merupakan rumah tempat tinggal saksi korban dan pada saat terdakwa mau pulang, saksi korban langsung memeriksa tas Tote Back yang di bawah oleh terdakwa dan saat itu saksi korban menemukan rokok surya 12 Sebanyak 1 (Satu) Pack dan Rokok Malboro sebanyak 1 (Satu) Pack di dalam tas Tote Back milik terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ramlah dan saksi korban Ratna mengalami kerugian sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Terdakwa PRISKILA VIONA ANUNUT ALS PIO sejak bulan Mei 2023 dan terakhir hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Mei tahun 2023 dan Januari 2024 , di Jalan Toddopulu Raya Blok D2 Kel Paropo Kec Panakukang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan dimana perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------

  • Bahwa pada saat terdakwa yang berkerja di toko milik saksi korban diberi tanggung jawab untuk mengambil dan mengeluarkan barang, terdakwa berkesempatan juga mengambil barang milik saksi korban RAMLAH berupa rokok sebanyak 41 Pack dengan jenis rokok surya 12 sebanyak 20 Pack dan rokok surya 16  sebanyak 8 Pack serta Rokok Malboro sebanyak 13 Pack yang dalam bentuk Pack yang tersimpan di dalam toko dan mengabung rokok tersebut dengan kantongan rokok yang sudah tidak digunakan dan membawa dan menyimpan kantongan tersebut yang berisi rokok ditempat penyimpanan sampah yang berada didepan kamar mandi yang berada di dalam rumah atau toko milik saksi korban, kemudian setelah itu terdakwa memisah rokok tersebut dari kantongan dan memasukkan rokok tersebut kedalam tas Tote Back milik terdakwa dan membawa rokok tersebut pulang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wita, saksi korban melihat dan mencurigai terdakwa melalui rekaman CCTV, dimana pada saat itu saksi korban melihat terdakwa membuang sampah sebagian dan sebagian di simpan kedalam kamar mandi yang berada di dalam toko yang mana toko tersebut merupakan rumah tempat tinggal saksi korban dan pada saat terdakwa mau pulang, saksi korban langsung memeriksa tas Tote Back yang di bawah oleh terdakwa dan saat itu saksi korban menemukan rokok surya 12 Sebanyak 1 (Satu) Pack dan Rokok Malboro sebanyak 1 (Satu) Pack di dalam tas Tote Back milik terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ramlah dan saksi korban Ratna mengalami kerugian sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP -------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa PRISKILA VIONA ANUNUT ALS PIO sejak bulan Mei 2023 dan terakhir hari Rabu tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 20.00 wita atau pada suatu waktu tertentu yang masih dalam bulan Mei tahun 2023 dan Januari 2024 , di Jalan Toddopulu Raya Blok D2 Kel Paropo Kec Panakukang Kota Makassar atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,  di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak dimana perbuatan tersebut dilakukan secara berlanjut, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa terdakwa yang pada saat tersebut bekerja di toko milik saksi korban diberi tanggung jawab untuk mengambil dan mengeluarkan barang, terdakwa berkesempatan juga mengambil barang milik saksi korban RAMLAH berupa rokok sebanyak 41 Pack dengan jenis rokok surya 12 sebanyak 20 Pack dan rokok surya 16  sebanyak 8 Pack serta Rokok Malboro sebanyak 13 Pack yang dalam bentuk Pack yang tersimpan di dalam toko dan mengabung rokok tersebut dengan kantongan rokok yang sudah tidak digunakan dan membawa dan menyimpan kantongan tersebut yang berisi rokok ditempat penyimpanan sampah yang berada didepan kamar mandi yang berada di dalam rumah atau toko milik saksi korban, kemudian setelah itu terdakwa memisah rokok tersebut dari kantongan dan memasukkan rokok tersebut kedalam tas Tote Back milik terdakwa dan membawa rokok tersebut pulang.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 31 Januari 2024, sekitar jam 20.00 Wita, saksi korban melihat dan mencurigai terdakwa melalui rekaman CCTV, dimana pada saat itu saksi korban melihat terdakwa membuang sampah sebagian dan sebagian di simpan kedalam kamar mandi yang berada di dalam toko yang mana toko tersebut merupakan rumah tempat tinggal saksi korban dan pada saat terdakwa mau pulang, saksi korban langsung memeriksa tas Tote Back yang di bawah oleh terdakwa dan saat itu saksi korban menemukan rokok surya 12 Sebanyak 1 (Satu) Pack dan Rokok Malboro sebanyak 1 (Satu) Pack di dalam tas Tote Back milik terdakwa.
  • Bahwa terdakwa mengambil 41 Pack dengan jenis rokok surya 12 sebanyak 20 Pack dan rokok surya 16  sebanyak 8 Pack serta Rokok Malboro sebanyak 13 Pack milik saksi korban Ramlah tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya ;
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban Ramlah dan saksi korban Ratna mengalami kerugian sebesar Rp.10.000,000,- (sepuluh juta rupiah).

 

---- Perbuatan terdakwa sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP ---------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya