Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI MAKASSAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
315/Pdt.P/2024/PN Mks GUT CENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 315/Pdt.P/2024/PN Mks
Tanggal Surat Rabu, 19 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1GUT CENG
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama GUT CENG sebagai wali dari anak-anaknya yang masih dibawah umur, yaitu:

2.1 ERIKA YASMINE LIAUWRI, lahir pada tanggal 4 Januari 2009 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL.2009.001038;

2.2 JESSLYNE CHRITIAN LIAUWRI, lahir pada tanggal 12 Januari 2010 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 7371.AL.2010.003257;

2.3 MICHAEL CHRISTIAN LIAUWRI, lahir pada tanggal 12 Desember 2011 berdasarkan Kutipan AKta Kelahiran Nomor 7371-LU-29122011-0074;

  1. Memberi izin kepada Pemohon bertindak sebagai wali untuk mewakili anak-anak Pemohon dalam melakukan perbuatan hukum, yakni pengurusan tabungan rekening bank, jual beli aset pewaris, dan tindakan hukum lain yang masih berkaitan dengan proses waris-mewaris;
  2. Membebankan biaya permohonan ini berdasarkan ketentuan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak